Melawi, Koranpelita.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika AP (23) Desa Tanjung Niaga Melawi dan DW (19) Sungai Durian Sintang. di Jl.Kenual Darat Desa Kenual Nanga Pinoh Melawi.
Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan, S.H., M.A.P menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa disekitaran tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika di sekitaran Desa Kenual, Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan beberapa hari,” paparnya.
Kemudian Minggu (02/02/ 2020) sekira jam 15.00 Wib anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan lagi didaerah Desa Kenual dan menemukan 2 orang laki-laki dan perempuan yang tampak mencurigakan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor.
Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan di saksikan orang umum, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di kocek celana laki-laki sebelah kanan depan,.
“Pasal yang kami sangkakan adalah tentang Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)) atau 132, atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” UngkapKasat Narkoba (januar).