Dalam rangka menciptakan keadilan antara hak dan kewajiban karyawan terhadap pekerjaannya, perusahaan perlu memastikan tentang kebijakan lembur yang berlaku. Pemerintah juga telah melindungi hak-hak pekerja melalui beberapa peraturan, yaitu:
1. Undang-Undang No, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja dan Upah Lembur;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan-peraturan tersebut menyatakan bahwa tenaga kerja menempati kedudukan penting sebagai penggerak pembangunan. Pemerintah perlu menjamin agar setiap pekerja mendapatkan hak-haknya, tak terkecuali hak berupa upah lembur. Pemerintah juga telah menetapkan cara menghitung lembur.
Bagaimana cara menghitung lembur yang benar menurut Undang-Undang? Artikel ini akan membahasnya lebih lengkap.
Kriteria Lembur Berdasarkan Jam Kerja
Apa yang dimaksud dengan lembur? Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan waktu kerja. Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP. 102 MEN/VI/2004 Pasal 1 menyebutkan bahwa Anda harus membayar uang lembur kepada karyawan yang:
1. Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja;
2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja;
3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.
Dengan kata lain, upah lembur adalah upah yang diterima karyawan atas pekerjaan yang sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang telah dilakukannya. Dalam peraturan menteri KEP 102/MEN/VI2004 Pasal 3 juga dijelaskan bawah batas waktu kerja lembur tidak boleh melebihi tiga jam per hari atau 14 jam dalam satu minggu.
Sistem Lembur yang Berlaku di Indonesia
Lembur tidak selalu berarti pulang larut malam dari lokasi pekerjaan. Di Indonesia, ada dua jenis sistem lebur yang sering dipakai oleh perusahaan, yaitu:
1. Lembur Task Force: yaitu sistem lembur yang biasanya berlaku pada saat momen tertentu, misalnya mendekati waktu gajian, tutup buku akhir tahun, atau saat ada audit laporan keuangan.
2. Stand by/call out: yaitu sistem lembur yang berlaku pada karyawan operasional pabrik, contohnya adalah engineer. Karyawan ini masuk dan pulang seperti jam kerja harian yang berlaku. Dia harus siap jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari pabrik pada saat akhir pekan atau saat sudah sampai di rumah.
Syarat Kerja Lembur
Perintah lembur tidak bisa begitu saja diberikan dari perusahaan kepada karyawan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
● Harus ada perintah tertulis dari perusahaan serta persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan.
● Harus ada rincian pelaksanaan kerja lembur, seperti daftar nama pekerja, waktu pelaksanaan, dan informasi lainnya.
● Adanya bukti tanda tangan dari pihak perusahaan dan pihak karyawan.
Selain beberapa hal di atas, perusahaan juga wajib memberikan waktu istirahat yang cukup serta persediaan makanan dan minuman selama waktu lembur.
Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
Cara hitung upah lembur karyawan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, yaitu:
● Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan
● Cara hitung lembur satu jam adalah 1/173 kali upah satu bulan.
Sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, waktu kerja lembur terbagi menjadi dua:
1. Lembur pada hari kerja, dengan rate upah lembur adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya.
2. Lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional, dengan rate:
a. Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, rate upah lembur adalah 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9, dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11;
b. Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, rate upah lembur adalah 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10;
c. Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek, misalnya hari Jumat, rate adalah 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-6, dan 4x upah sejam untuk jam ke-7 dan jam ke-8.
Contoh Perhitungan Lembur Karyawan
● Perhitungan lembur pada hari kerja
Astari adalah karyawan yang bekerja di perusahaan dengan sistem kerja 8 jam sehari dan total 40 jam seminggu. Minggu ini, dia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam per hari, selama dua hari. Gaji Astari per bulan adalah Rp4.500.000 sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapakah upah lembur yang berhak didapatkan Astari?
Total jam kerja lembur yang dilakukan oleh Astari adalah 4 jam, dengan upah bulanan Rp4.500.000. Sesuai dengan rumus, maka upah lembur Astari adalah:
Lembur jam pertama:
1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp4.500.000 = Rp39.017
Lembur jam kedua:
1 jam x 2 x 1/173 x Rp4.500.000 = Rp52.023
Upah lembur Astari selama satu hari adalah Rp91.040, karena Astari melaksanakan lembur selama dua hari, jadi upah lembur yang berhak didapatkan Astari selama dua hari adalah Rp182.080.
● Perhitungan lembur pada hari libur
Jimmy bekerja selama 8 jam kerja/hari dengan total 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Jimmy di rumah, namun perusahaan memintanya untuk masuk di hari sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Jimmy per bulan adalah Rp4.000.000 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Berapakah uang lembur yang berhak didapatkan Jimmy?
Jika waktu kerja lembur jatuh pada hari istirahat mingguan, maka upah lembur yang dihitung adalah 2 kali upah per jam untuk 8 jam pertama kerja. Sesuai dengan rumus, maka upah lembur yang berhak didapatkan Jimmy adalah:
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp277.456
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Menghitung Lembur Karyawannya?
Berdasarkan pengelompokan komponen upah dan non upah yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan 7/1990, hal-hal yang termasuk komponen upah adalah upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Sedangkan untuk komponen non upah mencakup bonus, fasilitas, dan THR.
Berdasarkan pengelompokan tersebut, upah lembur termasuk upah pokok sehingga tidak sama dengan insentif. Oleh karena itu, pembayarannya tidak bisa diganti dengan insentif seperti kebanyakan perusahaan di Indonesia lakukan. Jika upah lembur tidak dibayarkan, berdasarkan Pasal 187 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha dapat terkena sanksi pidana kurungan selama 1-12 bulan dan/denda sebesar 10-100 juta rupiah.
Karena upah lembur adalah hak karyawan, maka cara penghitungan upah lembur perlu Anda pahami agar perusahaan tetap adil dalam membuat aturan penghitungan lembur. Mengingat rumitnya penghitungan lembur tersebut, Anda dapat menggunakan Talenta sebagai software HR yang telah memiliki fitur penghitungan lembur otomatis.
Software https://www.talenta.co/ telah terintegrasi dengan fitur absensi dan payroll sehingga apabila karyawan telah bekerja melebihi batas jam yang ditentukan, maka sistem akan menghitungnya sebagai lembur secara otomatis.(Dohan)