Jakarta,Koranpelita.com
Usulan tentang ganja sebagai komoditas ekspor menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Terkait hal tersebut, BNN dengan tegas melarang dan menyatakan bahwa ganja adalah Narkotika Golongan I yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNN RI Komjen Pol
Drs Heru Winarko, SH. mengatakan bahwa ganja tidak bisa digunakan, dibudidayakan, ataupun dimanfaatkan untuk pengobatan.
Menurutnya, bahwa 63% dari total pecandu narkotika merupakan pecandu ganja. Untuk mengatasi persoalan ganja, BNN mengedepankan langkah pencegahan dan pemberantasan.
“Langkah kami di sumber ganja, adalah melakukan pencegahan, misalnya dengan replanting lahan ganja dengan jagung dan kopi di atas lahan seluas dua belas ribu hektar,” ungkap Kepala BNN usai melantik Inspektur Utama dan sejumlah Kepala BNNP, di Gedung F BNN, Jumat (31/1/2020).
Ia menjelaskan, langkah kedua yang dilakukan BNN adalah upaya pemberantasan yaitu dengan cara memusnahkan lahan ganja. Kepala BNN juga menyebut, sekitar 130 ton ganja telah dimusnahkan pada tahun 2019 lalu.
“Bukan tanpa alasan BNN melarang ganja, bahwa zat yang dikandung dalam ganja bisa mengurangi oksigen di otak sehingga bisa membuat orang menjadi bodoh,” jelasnya.
Pihaknya harus mengantisipasi bonus demografi Indonesia di tahun 2030 dengan melindungi dan menyelamatkan generasi muda kita agar sehat dan terhindar dari bahaya narkoba.
“Sekali lagi, tugas kami adalah memberantas dan mencegah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kepala BNN.
Melanjutkan keterangan dari Kepala BNN, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Drs. Mufti Djusnir, Apt, MSi menjelaskan, bahwa ganja sama sekali tidak dapat digunakan untuk pengobatan, pemanfaatannya hanya untuk Iptek.
Sementara, Kapuslab Narkotika BNN ini menambahkan, bahwa dalam dunia medis, masih banyak obat resmi yang digunakan untuk pengobatan..(Iv)