Bogor, Koranpelita.com
Anggota Wingdikum dan Skadik 501 dan Skadik 503 beserta para siswa mengikuti ceramah Hukum yang disampaikan Kasigakkum Hukum Kodiklatau Letkol Sus Sebastianus di gedung Maleo Skadik 503 Wingdikum, Bogor, Rabu (29/1/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri Komandan Wing Pendidikan Umum Kolonel Sus Evi Zuraida, S.H.,M.H, para Kepala Dinas Wingdikum, Komandan Skadik 501 dan Komandan Skadik 503.
Kasigakkum Hukum Kodiklatau dalam ceramahnya mengatakan terkait dengan hukum dan disiplin keprajuritan sejak awal sudah ada sejak diangkat menjadi prajurit yaitu ada dalam Sumpah Prajurit, bersumpah bahwa tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. Artinya dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang prajurit dalam lingkungan militer, harus mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku, baik hukum yang berlaku umum maupun hukum yang berlaku khusus bagi prajurit.
Lebih lanjut Kasigakkum mengatakan dengan maraknya judi online di masyarakat, menjadi perhatian pimpinan untuk segera memberikan penyegaran terkait masalah ini, sehingga tidak ada anggota yang terlibat dalam permainan judi online.
“Berdasarkan Undang-Undang 17 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, pasal 1 mengatakan bahwa semua tindak perjudian adalah sebagai kejahatan. Bukan hanya pelanggaran tapi kejahatan, sehingga orang yang ketahuan bermain judi tidak lagi bisa diproses secara disiplin, karena bukan pelanggaran tapi kejahatan dan akhirnya ke pidana”, ungkap Kasiggakkum Hukum Kodiklatau.
Ceramah Hukum semakin menarik perhatian peserta, dengan banyaknya anggota dan siswa yang antusias untuk bertanya. Setelah sesi tanya jawab, Danwingdikum menegaskan kembali bahwa anggota TNI sudah jelas tidak boleh mendekati tempat-tempat hiburan malam dan perjudian.
“Kalian punya pilihan, lebih baik kita berkarier dengan aman dan selamat sampai pensiun dengan nama baik yang terjaga”, kata Danwingdikum. (ay)