Gresik, Koranpelita.com
2.020 pemilik bidang tanah dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur hari ini memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka miliki. Bertempat di Wahana Ekspresi Poesponegoro, Kabupaten Gresik, pada Senin, 27 Januari 2020,
Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung ribuan sertifikat tersebut sebagai bagian dari kunjungan kerja Presiden ke Provinsi Jawa Timur, di Gresik, Senin 27 Januari 2020.
Sebanyak 2.020 pemilik bidang tanah dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka miliki. Bertempat di Wahana Ekspresi Poesponegoro, Kabupaten Gresik.
Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh Presiden itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
“Ada yang dari Bangkalan, ada yang dari Sidoarjo, ada yang dari Gresik, ada yang dari Surabaya,” ujar Presiden merinci asal penerima sertifikat.
Dalam penyerahan kali ini sebanyak 520 sertifikat diserahkan untuk para penerima dari Kabupaten Gresik, 500 sertifikat untuk (penerima dari) Kota Surabaya, 500 sertifikat untuk Kabupaten Sidoarjo, 250 sertifikat untuk Kabupaten Lamongan, dan 250 sertifikat untuk Kabupaten Bangkalan.
Seluruh sertifikat yang telah diserahkan langsung tersebut mencakup lahan di Jawa Timur dengan luas keseluruhan 1.406.635 meter persegi. (djo)