Cianjur. Koranpelita.com
Perusahaan garmen PT Thrre Six (PT TS) yang berada di Desa Cibiuk Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, selama ini dinilai mengabaikan tuntutan warga masyarakat sekitarnya.
Direktur Cianjur Aktivis Independen (CAI) Farid Sandi, mengemukakan kepada Koranpelita com, PT. TS tidak melakukan perbaikan diantantaranya tentang tidak disetujuinya pertimbangan tekhnis dari BPN, tapi IMB tetap terbit, rekrutmen tenaga kerja yang tidak memproritaskan masyarakat sekitar.
Tidak melakukan perbaikan tentang
pencemaran lingkungan terhadap lingkungan sekitar, kewajiban perusahan untuk masyarakat berdasarkan UU No 40 2007 tentang Perseroaan Terbatas, Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,”
Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Farid, Undang – undang No 25 th 2007 tentang penanaman modal pasal 15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan,”
Penjelasan Pasal 15 huruf menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “Tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.(Man Suparman).