Semarang, Koranpelita. com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap RTS (42) dan FA (41). RTS dan FA ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng terkait berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) petang.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, RTS dan FA yang bertindak sebagai “Raja” serta “Permaisuri” Keraton Agung Sejagat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 18.00 Wib.
“Didasari beredarnya berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah yang sudah viral, Polda Jateng segera menindaklanjuti dan telah mengamankan RTS dan FA. Penangkapan pelaku ini berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi warga desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo merasa resah dengan kegiatan pelaku,” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Menurut nya, selain mengamankan RTS dan FA, petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng juga mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya kartu identitas pelaku dan dokumen palsu kartu- kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagad.
“Kedua pelaku kami sangkakan pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegas Kabidhumas Polda Jateng. (sup)