Melawi, koranpelita.com
Ratusan buruh PT Sari Bumi Kusuma (SBK) Camp Nanga Nuak terdiri dari sepuluh Perwakilan Camp, Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi melakukan aksi demo, Minggu (12/01/20) di depan kantor Sari Bumi Kusuma dicamp Km 35. Mereka menuntut gajinya yang belum dibayarkan oleh perusahaan selama tiga bulan terakhir.
Selain menuntut pembayaran gaji, juga mereka menuntut hak BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan. Mereka meminta kejelasan agar gaji buruh segera dibayarkan dan kewajiban perusahaan lainnya seperti BPJS kepada buruh untuk dipenuhi.
Kabag Ops Polres Melawi Kompol Dedy F. Siregar, SIP.,M.AP Menyampaikan bahwa keberadaan pihak Kepolisian (Polres Melawi) yaitu melaksanakan tugas Melindungi, mengayomi dan melayani Masyarakat serta membantu mencari solusi penyelesaian dengan menyarankan pihak management Camp agar segera melaporkan permasalahan tersebut kepada management pusat (Jakarta).
“Keberadaan Kami disini adalah untuk melakukan Pengamanan dan pelayanan sehingga aksi damai ini tetap berjalan damai dan kondusif, kami juga menyarankan agar management perusahaan mendesak management pusat untuk segera mencari solusi penyelesaian masalah tersebut” ucapnya.
Adapun tuntutan dari pekerja, pihakp management pusat / Jakarta untuk menjelaskan situasi perusahaan saat ini, dan sampai kapan akan normal kembali sehingga tidak menimbulkan keresahan para pekerja;
Meminta perusahaan membayar gaji/upah tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah kita tanda tangani bersama dalam pasal 27 tentang pembayaran upah atau gaji;
Meminta pihak manajemen menghapus subsidi dapur dan karyawan dan membayar uang makan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada;
Jika karyawan sudah memasuki usia pensiun, Sementara pihak perusahaan masih mempekerjakan, sedangkan jika karyawan tersebut mengundurkan diri secara pribadi apakah pesangonnya dihitung dua kali atau tidak? Mohon penjelasan;
Meminta peruasahaan segera membayar iuran BPJS ketenagakerjaan dan keaehatan yang masih belum dibayar karna dampak negatif sangat dirasakan oleh karyawan;
Bagi karyawan yang telah berhenti bekerja supaya pihak perusahaan membayar hak karyawan tersebut paling lambat tiga bulan. ( januar )