CIKARANG PUSAT, koranpelita.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Uju menekan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk segera merealisasikan kegiatan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Demikian hal itu disampaikan Uju setelah mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020. Di Ruang Rapat Bupati, Jum’at (10/1/2020).
Pada kegiatan pengesahan DPA APBD Kabupaten Bekasi T.A 2020 turut dihadiri oleh para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, para Camat dan Tim Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemkab Bekasi.
Uju mengatakan, pengesahan DPA merupakan rangkaian dari kegiatan verifikasi DPA yang pelaksanaannya sudah dilalui bersama yakni dari tanggal 8-10 Januari 2020.
“Dengan disahkannya DPA T.A 2020 hari ini, menandakan seluruh komponen Perangkat Daerah memiliki salah satu dokumen operasional kegiatan yang resmi,” ujarnya.
Selain itu, sambung Uju perangkat daerah selaku pengguna anggaran diharapkan segera melaksanakan kegiatannya, baik yang dikerjakan secara swakelola maupun pekerjaan yang menggunakan penyedia jasa.
“Pelaksanaan kegiatan di tahun ini dikerjakan tepat waktu, dan juga tepat sasaran sesuai penyerapan masing-masing program kerja sesuai dengan anggaran kas yang telah direncanakan. Sehingga kalau cepat dan tepat sasaran masyarakat bisa menikmati kerja Pemkab Bekasi, “ucap dia.
Lanjut Uju, seluruh Perangkat Daerah dapat melaksanakan program kerja yang berpedoman pada anggaran kas.
Uju juga mengingatkan para
perangkat daerah agar melengkapi dokumen perencanaan lainnya termasuk Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dan pastikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa telah diumumkan pada portal sirup yang dikelola LPSE.
“Saya ingin semuanya selesai tepat waktu. Karena sesuai arahan Bupati kita ingin proses pengadaan barang dan jasa secepatnya dilakukan, dan tahun ini Bupati ingin menjadikan tahun prestasi, tahun kualitas khusus untuk infrastruktuk,” pungkasnya.(ane/hms)