Depok, Koranpelita.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu 8 Januari 2020. Raperda tersebut antara lain, 1. Kawasan Tanpa Rokok (KTR), 2.Pajak dan Retribusi. 3.RSUD perihal penanganan pasien di ruangan kelas tiga. 4.Raperda Perhubungan yang di dalamnya tentang garasi mobil pribadi. ( Pemilik mobil wajib memiliki garasi).
Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari partai Gerindra Yeti Wulandari, mengatakan selain empat Raperda disahkan juga soal rancangan peraturan DPRD atau tata tertib di ruang Paripurna.
“Empat Raperda dan rancangan peraturan DPRD itu setalah kami sahkan, akan dibahas dalam panitia khusus yang sudah dibentuk,” kata Yeti usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu, 8 Januari 2020.
Yeti menjelaskan ada tiga anggota DPRD yang telah dibentuk menjadi panitia khusus yang akan mengevaluasi sejumlah Raperda tersebut, kemudian setelah rampung akan diajukan untuk penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Secara otomatis harus dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. Karena kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas dan anak-anak,” Yeti menjelaskan.
Khusus untuk Raperda Perhubungan mengenai kepemilikan garasi mobil, Yeti menegaskan Dinas Perhubungan wajib memberikan fasilitas penunjang terlebih dahulu yaitu transportasi yang layak bagi warga Kota Depok.
Yeti menilai mobilitas warga di Kota Depok ini sangat tinggi, sehingga sangat membutuhkan kendaraan pribadi. “Saya lihat ini bukan dituntut tidak boleh memiliki lebih satu unit mobil, tapi juga mengkoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas transportasi umum yang layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Yeti.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Dadang Wihana, mengatakan akan segera menyusun strategi sosialisasi kepada masyarakat sebelum Raperda garasi mobil mutlak diterapkan.
“Kita targetkan dua tahun, untuk implementasi Raperda (garasi mobil). Sambil menunggu evaluasi dari Provinsi Jawa Barat, kemudian baru dibuat Perwalnya,” kata Dadang.
Raperda terkait kepemilikan mobil dan garasi atau aturan wajib kepemilikan garasi bagi warga kota Depok yang memiliki kendaraan roda empat (mobil) sejak lama sudah di wacanakan oleh Pemerintah Kota Depok. Hal ini pasca munculnya banyak keluhan di Kota Depok karena terganggunya pengguna jalan akibat dari mobil yang diparkir sembarangan di bahu jalan. (mbh)