Dewan Sosialisasi : Perusahaan Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Banjarmasin, Koranpelita.com

Mengawali kerja di awal tahun 2020, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ke perusahan-perusahan besar yang ada di Kalsel.

Perda ini berupaya mensejajarkan para penyandang disabilitas sebagai warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak azasi manusia yang sama sebagai ‘warga’ Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia.

Sehingga diharapkan di Kalsel khususnya, tidak ada lagi segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-haknya dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Perusahaan pertama yang disambangi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H. Iberahim Noor bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalsel, adalah PT. NPLCT Arutmin Indonesia di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Senin (5/1/2020).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. Iberahim Noor mengatakan, kedatangan mereka ke perusahaan tambang itu, untuk mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Terutama pasal 25 ayat 2 yang mensyaratakan, ‘perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja paling sedikit 100 (seratus) orang.

“Ini yang nantinya harus dipenuhi oleh setiap perusahaan dan akan kami pantau di tahun berikutnya.“ tegas H Iberahim Noor.

Selain sosialisasi perda, imbuhnya tujuan ke PT Arutmin, juga untuk memantau pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Super Intenden PT. NPCLT, Sabirin Noor, mewakili pimpinan perusahaan menyampaikan harapan, agar kunjungan ini bisa terus berlanjut.
Sehingga informasi-informasi yang berkaitan dengan perusahaan bisa dapat langsung ketahui.

Selanjutnya, berkenaan dengan sosialisasi Perda No.4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, terutama penerapan pasal 25 ayat 2 tersebut, pihaknya sebut Sabirin, akan mempelajari isi perda sekaligus menyesuaikan kondisi perusahan saat ini.

“Kami perlu rundingkan secara internal bagaimana penerapan Perda ini dengan kondisi perusahaan saat ini,” pungkas Sabirin Noor.(hms/Ipik)

About redaksi

Check Also

Pemprov Jateng Akselerasi 1.855 Dapur Umum SPPG Program MGB 

BLORA,KORANPELITA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mempercepat pendirian dapur umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca