Banjarmasin, Koranpelita.com
Kepala bidang (Kabid) Energi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Ir Sutikno, mengatakan, urusan Perticipating Interest (PI)10 persen Pulau Larilarian ditingkat dinas sudah rampung.
Proses selanjutnya kini diserahkan kepada perusahaan daerah yaitu PT Dangsanak Banua Sabuku dan PT Energi Malaqbi sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola bagi hasil minyak dan gas (migas) diwilayah Provinsi Kalsel dan Sulawesi Barat itu.
” Kalo ditingkat dinas semua rampung. Sekarang posisinya sudah ditangani perusahaan daerah,” ujarnya, Kepada wartawan, Kamis (2/1/2020)
Informasi terakhir sebut dia, masih menunggu keputusan final pihak PT Mubadala Perl Oil selaku kontraktor utama pengelola pertambangan di Pulau Larilarian.
Namun yang diupayakan pada tahap pertama ini yaitu kesepakatan PI dan berlanjut pada dana bagi hasil (DBH).
Sementara, pihak perusahaan pengelola yaitu PT Dangsanak Banua Sabuku Kalsel, yang coba dihubungi belum dapat memberikan keterangan.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, Jumat (3/1/2020) menyatakan terus akan mendorong agar potensi pendapatan daerah di pulau Larilarian dapat terealisasi.
Dengan begitu, tujuan pemerintah daerah dalam upaya memaksimalkan peluang pendapatan dan optimalisasi badan usaha milik daerah benar-benar dapat terwujud sekaligus memperkuat APBD Tahun 2020.
” Daerah kita kan perlu tambahan PAD. Potensi Larilarian ini kan sangat besar,” kata Imam.
Dari itu, Ketua Komisi membidangi Ekonomi dan Keuangan ini, menjadwalkan pada Bulan Februari mendatang kembali akan menanyakan kepastiannya ke Kementerian ESDM di Jakarta.(Ipik)