Banjarmasin, Koranpelita.com
Kendati Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menerbitkan Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Tapi untuk implementasi, payung hukum tersebut harus kembali diselaraskan baik terhadap Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) maupun kebijakan kuota produksi batubara yang akan ditetapkan Kementerian ESDM RI.
Terlebih hingga kini belum diketahui secara pasti, berapa besar jumlah produksi yang dilimit oleh Kementerian ESDM mulai tahun 2020 ini.
” Jadi penerapan RUED ini, masih akan diselaraskan dulu baik dengan RUEN, maupun limit kuota batubara mulai tahun ini,” ujar Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Ir Sutikno, kepada wartawan, usai rapat bersama Komisi III DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (2/1/2020).
Rencananya, pemerintah pusat akan mematok limit produksi emas hitam pada tahun 2020 sebanyak 140 juta metrik ton.
Masalahnya, jika kebijakan pemerintah pusat berubah, dan produksi bertambah atau jebol maka berpotensi masalah. Karena masa depan energi daerah khususnya untuk pembangkit PLTU Asam-Asam bakal mengalami kendala.
Dari itu Perda RUED diharapkan dapat mengatur agar cadangan energi daerah tetap bisa bertahan hingga 2050, dengan cara pengurangan produksi bertahap dan tidak dengan cara drastis.
” Kalo pengurangan bertahap APBD kita tidak jebol. Tapi kalo pengurangan secara drastis APBD kita bisa menurun. Makanya pengurangan harus bertahap, sambil menunggu munculnya energi-energi terbarukan sebagai pengganti,” beber Sutikno.
Diapun menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya bersama DPRD Kalsel akan mendatangi Kementerian ESDM di Jakarta untuk mesinkronkan RUED dan RUEN yang diataur oleh Perpres
” RUEN ini kan diatur Perpres, tapi kalo Kemen ESDM tidak mengendalikan kan berbahaya, sebab RUEN jadi tidak dianggap, jadi buat apa?”, pungkasnya dengan nada tanya.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani membenarkan hal diatas.
Menurut dia, sinkronisasi dua aturan hukum yang berkaitan serta kepastian kebijakan dari Kemen ESDM sangat penting untuk diluruskan. Dengan begitu payung hukum yang sudah dibuat dapat benar-benar di implementasikan dalam tujuan yang sesungguhnya. (Ipik)