Jakarta, Koranpelita.com
Peristiwa kecelakaan Bus Sriwijaya di Sumatera Selatan harus menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah untuk fokus pada keselamatan transportasi setiap tahunnya.Evaluasi bagi pihak terkait seperti dephub dan kepolisian harus dilakukan secara berkala tentu dengan harapan tingkat kecelakana bisa di minimalisir.
“Seperti Kecelakaan Angkutan Umum Bus Sriwijaya dinKota Pagaralam – Sumatera Selatan pada Selasa 24/12/2019, yang menimbulkan korban meninggal sebanyak 35 orang dan korban selamat sebanyak 13 orang,”ujar Hermawanto,S.H.,M.H. selaku Direktur Eksekutif LBH Transpprtasi seperti release yang diterima , di Jakarta KORANPELITACOM, Selasa (31/12/2019).
Hermawanto menunjukkan selama tahun 2019 prinsip keselamatan transportasi bukan prioritas bagi pemerintah, dan jika dibandingkan dengan pembangunan infrastruktur, jalan terlihat pemerintah lebih mengedepankan bangunan fisik sarana transportasi dan mengabaikan keselamatan transportasi. Dan jika memperhatikan release Polri yang menyatakan factor kesalahan manusia “Human Factor” menjadi penyebab utama kecelakaan
Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Transportasi menyampaikan catatan sebagai berikut, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan maupun dinas – perhubungan di daerah harus meningkatkan pembinaan kepada pemilik kendaraan perihal kelayakan kendaraan , danyang dioperasionalkan pembinaan kepada Pengemudi Angkutan Umum di seluruh Indonesia sehingga dapat dipastikan memiliki kompetensi yang cukup ketika mengoperasikan kendaraan.
Sistem Hubungan Kerja antara Pengemudi dan Pemilik Kendaraan juga bersinggungan langsung dengan jam kerja para pengemudi, hal ini berdampak pada kondisi kesehatan yang tidak dapat dimonitor, karena masih banyak armada yang pengemudinya bekerja dengan jam kerja yg melebihi batas kewajaran diatas 8 jam sehari, padahal seharusnya 8 jam/hari sesuai pasal 90 UU 22/2009).
Ke depan LBH Transportasi juga berharap, agar pihak Kepolisian melakukan perbaikan dalam prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk Pengemudi Angkutan Umum. Usulannya agar setiap Pengemudi AU yg mengajukan SIM, harus pernah mengikuti training Safety Driving AU, Defensive Driving dan Tanggap darurat yang dibuktikan dengan sertifikat yang diakreditasi oleh Pemerintah (Polri, Kemenhub, BSN).
Sebagai Lembaga yang berkonsentrasi pada keselamatan transportasi dan keadilandalam transportasi maka LBH Transportasi siap membantu keluarga korban 35 orang yang meninggal pada Laka Bus Sriwijaya di Palembang untuk menuntut ganti rugi kepada pihak terkait agar keluarga yg ditinggalkan mendapatkan haknya.
LBH Transportasi juga berharap Kepolisian akan memulai menerapkan tanggungjawab korporasi/perusahaan dengan menjadikan Perusahaan Pemilik kendaraan sebagai tersangka atas kecelakaan lalulintas yang diakibatkan ketidaklayakan kendaraan yang dioperasionalkan. (han)