Banjarmasin, Koranpelita.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) sepakat dan memutuskan Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) menjadi perda.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Rapat Paripurna Dewan, yang dihadiri Wakil Gubernur H Rudy Resnawan dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Mariana, di gedung dewan di Banjarmasin, Senin (30/12/2019).
Sebelum disahkan, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) RUED, HM Rosehan NB, menyampaikan laporannya, bahwa Kalsel, merupakan daerah yang memiliki berbagai macam potensi sumber energi seperti batubara, minyak bumi, gas bumi, tenaga angin, tenaga air, bahan bakar nabati, biomasa, biogas dan panas.
Namun demikian, hingga saat ini, penggunaan energi masih sangat tergantung pada bahan bakar minyak.
“Sedang pengelolaan, pengembangan dan pengembangan dan pemanfaatan energi alternatif masih belum optimal,” kata Rosehan.
Dia juga menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) memberikan tiga catatan.
1. Raperda RUED, sebagai penyusunan dokumen rencana strategis. 2. Melaksanakan koordinasi perencanaan strategis energi lintas sektor. 3. Berfungsi sebagai pedoman bagi masyarakat dalam hal partisipasi pelaksanaan pembangunan daerah.
Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan, menyatakan Perda RUED, merupakan kejelasan akan arah dan sasaran pembangunan energi di Provinsi Kalsel.
Selain itu juga menjadi landasan dan pijakan untuk merumuskan rencana pembangunan energi baik jangka menegah lima tahun maupun dalam jangka pendek.
Menurut Rudy, diamanat undang-undang No 30/2007 tentang energi, ketentuan pasal 18 Ayat (1) dan (2) yang menentukan bahwa pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional. (Ipik)