DKI Luncurkan Sistem Informasi Pengawasan dan Antikorupsi

Jakarta,Koranpelita.com

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berkolaborasi bersama Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri meluncurkan sistem informasi pengawasan dan anti korupsi secara online bernama Cetak Gol (Cepat Tanggap Kelola Gratifikasi Online) dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2019 di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Kegiatan tersebut juga merupakan refleksi tahunan UPPL Provinsi DKI Jakarta yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar untuk penerapan sistem good governance di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Pemberantasan pungutan liar ini memang sesuatu yang harus kita intensifkan terus, jadi agak menantang sesungguhnya. Jika kita melihat angka yang tinggi, angka yang tinggi artinya angka yang tertangkap. Yang tidak tertangkap itu kita belum tahu angkanya berapa. Kita harus terus kampanyekan. Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya dalam bicara tentang pungutan- pungutan liar seperti ini, seharusnya sudah nol,” ujar Anies.

Ia menjelaskan, tiga faktor utama penyebab korupsi, yaitu kebutuhan (need), sistem (system), dan keserakahan (greed). Pemprov DKI Jakarta berusaha memenuhi kebutuhan ASN di dalamnya melalui kebijakan finansial. Sistem di Pemprov DKI Jakarta telah menyusun keterbukaan dan integritas, seperti melalui e-planning, e-budgeting, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online.

“Kalau keserakahan itu tidak ada batasnya. Greed itu infinite, tak terhingga. Karena itu, menyelesaikannya adalah dengan hukuman yang menjerakan, membuat kapok. Tidak ada toleransi. Beri hukum sanksi yang berat, menjeratkan, sehingga tidak berulang. Dan begitu ada kejadian penyimpangan, langkah langsung yang dilakukan adalah nonaktifkan, setelah itu diproses. Karena itu, kita ingin angka-angka pungli di Jakarta itu harus sangat rendah,” tegas Anies.

Sejak awal kepemimpinannya, Gubernur DKI menegaskan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi melalui Keputusan Gubernur Nomor 2786 tahun 2016 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar tingkat Provinsi.

Dirinya juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diharapkan dapat menegakkan hukum bahwa setiap ASN atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam kegiatan ini, Anies memberikan piagam penghargaan implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2019 kepada 6 dari 34 perwakilan SKPD berperingkat A.

“Mudah-mudahan kita semua bisa memperbaiki terus dan tahun depan menjadi tahun yang lebih baik. Selamat bagi yang sudah terima penghargaan. Mudah-mudahan kerjanya lebih baik lagi untuk tahun depan,” tutup Anies.(Iv)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca