Kasudin Perhubungan Jakbar Tampik Terlambat Keluarkan Kendaraan

Jakarta,Koranpelita.com

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah menampik berita terkait pihaknya yang memperlambat keluarnya surat pengantar ke Dishub untuk pengeluaran kendaraan yang dikandangkan.

Dikatakan Erwansyah, kalau hari Jumat (13/12/2019), pada pagi hari dirinya ikut rapat video confrence hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian ia sengaja kembali ke kantornya untuk menandatangani surat-surat pengantar.

“Saya tahu biasanya Jumat itu setelah sidang banyak yang bikin surat pengantar. Saya tandatangani hingga pukul setengah 12.00 WIB, lalu sholat Jumat, bincang dengan Wali Kota sampai 13.30 WIB, dan kemudian menandatangani surat-surat lagi sampai sore,” ujar dia.

Erwansyah mengakui bahwa selama 20 hari menjabat sebagai Kasudinhub Jakbar, tidak pernah menahan surat pengantar untuk ke dinas. “Kalau di meja saya tidak pernah tahan lama, paling baca-baca sedikit. Karena kan sudah diperiksa administrasinya di seksi dalops,” tuturnya.

Ia pun meminta kepada pemilik kendaraan yang diderek, dikandangkan ataupun kena tilang untuk mengurusnya sendiri. Jangan melalui calo-calo yang malah bisa merugikan.

“Di sini pelayanannya gratis tidak ada pungutan. Retribusi atau denda tilang itu kan langsung ke bank. Kalau memang ada anak buah saya yang minta, laporkan ke saya. Pasti saya cari itu orangnya,” ujar Erwansyah.

Sebelumnya diberitakan, bahwa ada salah satu pihak yang merasa pelayanan untuk surat pengantar pengeluaran kendaraan yang dikandakan sangat lama. Bahkan hingga pukul 14.00 WIB surat pengantar baru selesai. Padahal untuk mengeluarkan kendaraan, masih harus meminta surat ke Dinas Perhubungan di Jati Baru, Jakarta Pusat. Dan di sana pun pelayanannya cukup lama, hingga pukul 22.00 WIB baru selesai.(Iv)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca