Banjarmasin, Koranpelita.com
Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK meminta jajaran Bank Kalsel untuk lebih meningkatkan kinerjanya kedepan.
Pasalnya, ada beberapa catatan yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas LHP Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel 2019.
Salahsatunya, yaitu catatan kredit macet yang terjadi pada tahun buku 2018, senilai ratusan miliar rupiah yang harus ditindaklanjuti penyelesaiannya,.
Hal itu dinilai penting dilakukan mengingat saham mayoritas dimiliki pemerintah provinsi disusul kabupaten dan kota.
Sehingga sepakat untuk untuk melakukan evaluasi yang mendalam.
“Dewan dalam menjalankan fungsi kontrolnya meminta agar dilakukan evaluasi mendalam soal ini. Sehingga kedepan bank Kalsel lebih maju lagi,” ujar H Supaian HK kepada wartawan, di Banjarmasin, Senin, (16/12/2019).
Terkait catatan kredit macet diperiode tahun 2018 itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan ini meminta jajaran pengelola bank agar lebih selektif lagi dalam memberikan kucuran kredit.
Begitu pula masih adanya masalah yang dinilai belum diselesaikan, maka dewan melalui fungsi kontrolnya akan bersama mambantu mencarikan solusi.
Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin tak menampik adanya NPL semasa tahun 2018.
Dari itu, sejak dirinya dilantik menduduki posisi pimpinan pucuk Bank daerah ini pada 1 Januari 2019, diapun terus melakukan berbagai pembenahan dan upaya termasuk melakukan penagihan kembali atas nilai kredit macet yang semula dikisaran 400 miliar kini masih tersisa sekitar 130 miliar rupiah.
Terkait rekomendasi yang disampaikan BPK RI, menurutnya, merupakan keharusan untuk dilakukan dan sangat sejalan dengan apa yang telah ditempuhnya sepanjang tahun 2019 ini.
” Prinsipnya 5 item rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI terkait pembenahan SOP, kualitas kredit, hukum dan monotoring itu sudah kami lakukan di tahun 2019 ini” kata dia kepada wartawan dikonfirmasi sore itu.
Adapun salahsatu upaya konkrit yang sudah dilakukan, misalnya untuk meningkatkan kualitas kredit, bank Kalsel sekarang sudah memiliki forice principle yaitu tidak bisa memutuskan penyaluran kredit hanya satu pihak. Tetapi harus dengan dua pihak berbeda dan sejajar baik sisi bisnis maupun sisi resikonya.
Sehingga kualitas kredit akan terjaga dengan baik.
Dia menambahkan, hingga per September 2019 tadi bank Kalsel memperoleh laba sebesar 230 miliar lebih.
Sedang tahun 2018, hanya
sekitar 175 miliar rupiah, atau naik sebesar 55 miliar rupiah pada 2019. (Ipik)