ITF Desak Direksi Garuda Batalkan PHK Sepihak Awak Kabin

Jakarta, koranpelita.com

Federasi Serikat Buruh Transport Internasional atau ITF (International Transport workers’ Federation) menilai, tindakan semena-mena terhadap pengurus dan anggota Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) yang dilakukan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara ketika menjadi Dirut Garuda Indonesia.

“Pemerintah perlu secepatnya mencari solusi yang tepat untuk mengatasi keresahan awak pesawat yang sering dipersalahkan dan di-PHK sepihak oleh manajemen Garuda dengan alasan yang tidak jelas,” kata Koordinator ITF Indonesia, Prof. Dr. Mathias Tambing kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, semua keputusan yang merugikan karyawan, termasuk PHK dan mutasi tanpa alasan yang jelas harus dibatalkan. Dengan demikian, hak-hak awak kabin Garuda segera dipulihkan dan dapat dipekerjakan kembali seperti semula.

“Pemerintah harus hadir untuk melindungi seluruh karyawan Garuda, termasuk awak kabin yang merupakan aset maskapai penerbangan plat merah itu,” jelas Prof. Dr. Mathias Tambing.

Dikatakan, ITF wajib melindungi pekerja yang tergabung dalam IKAGI, karena IKAGI merupakan salah satu serikat pekerja transport di Indonesia yang berafiliasi dengan ITF. Serikat pekerja (SP) lainnya yang juga berafiliasi ke ITF adalah Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT), SP Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) dan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SKARGA).

Prof. Mathias Tambing yang juga Presiden KPI minta pemerintah secepatnya mencari solusi terbaik agar Garuda tetap menjadi flag carrier yang menjadi kebanggaan Indonesia. Hal ini tentunya sangat terkait dengan sikap manajemen baru Garuda nanti yang diharapkan track record-nya tidak tercela.

Melanggar PKB
Mathias mengaku telah mendapat laporan dari IKAGI tentang tindakan semena-mena oleh Ari Askhara sebelum dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Antara lain PHK sepihak terhadap 9 orang awak kabin tanpa alasan yang jelas, mutasi 500 awak kabin dari Jakarta ke Makassar, tapi baru 232 orang yang dipindah, serta mutasi ke Denpasar yang rencananya mencapai 1.000 orang.

Mengutip laporan Ketua Umum IKAGI Zaenal Muttaqin, Mathias menjelaskan, jika awak kabin tak mau dimutasi, maka harus siap untuk tidak dijadwal terbang alias dilarang terbang (grounded).

Zaenal termasuk pramugara/awak kabin yang dilarang terbang. Dia tidak diberi jadwal terbang selama 4 bulan dengan alasan yang tidak jelas.

Dalam kasus ini, manajemen Garuda memberikan sanksi sepihak berupa surat peringatan ke-2 (SP 2). Bahkan mereka yang terkena PHK sepihak tanpa surat peringatan. (iz)

About redaksi

Check Also

Peringatan Bulan Mutu Nasional 2024: Standardisasi untuk Transformasi Ekonomi yang Berkelanjutan

Jakarta, Koranpelita.com Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca