Surabaya, Koranpelita.com
Banyak contoh warga netizen yang nyinyir atau akibat kurang berhati-hati dalam membuat status di medsos, dan berkomentar yang menjadi bukan urusannya, terancam oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal Ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Prajurtit Kodiklatal agar bijak dalam bermedia sosial.
Demikian disampaikan Direktur Umum Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan laut (Dirum Kodiklatal) Laksamana Pertama TNI Rubiyanto, S.E., M.M., CHRMP dalam apel Gabungan Antap dan Siswa Kodiklatal Senin 2 Desember yang dilaksanakan di lapangan Laut Maluku Kesatrian Bumimoro Kodiklatal Surabaya.
Lebih lanjut Dirum Kodiklatal ini menyampaikan bijak bermedsos, bukan berarti melarang ataupun membatasi semangat demokrasi dan keterbukaan informasi, namun bijak dalam bermedsos itu perlu dipahami untuk menjunjung tinggi hak azasi manusia (HAM) dan kebebasan menyampaikan pendapat.
“Sekali lagi saya ingin mengajak para prajurit Kodiklatal serta keluarganya agar memanfaatkan media sosial, baik itu facebook, instagram, whatshap, twitter, sms, dan lain-lain sebagai sarana untuk bersosialisasi, berkomunikasi, dan bersilaturahmi. Gunakan medsos yang kita miliki untuk kegiatan bermakna dan bermanfaat dengan didasari etika, berdasarkan fakta dan informasi yang sesuai kebutuhan” tegasnya.
Selain itu Pati bintang satu dipundak ini juga mengimbau agar para prajurit Kodiklatal beserta Keluarga tidak mudah terpancing dan terhasut oleh berita hoax, apalagi berisi berita adu domba, fitnah, ujaran kebencian. Para prajurit hendaknya belajar dari pengalaman yang telah terjadi.(ay)