Banjarmasin, Koranpelita.com
Sidang lanjutan dugaan kasus penipuan cek kosong senilai Rp1 miliar yang melibatkan Bupati Balangan H Ansharuddin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/12/2019) pagi tadi.
Mengenakan kemeja batik warna coklat kombinasi putih, H Ansharuddin tampak tenang duduk mendengarkan eksepsi yang dibacakan Kuasa Hukumnya, Mauliddin SH.
Sekitar 45 menit lamanya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarjo SH, berlangsung lancar dan kondusif , kendati banyak menyedot perhatian berbagai kalangan seperti mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang turut mengawal jalannya proses persidangan kedua kalinya itu.
Dihadapan majelis hakim, Mauliddin SH, Kuasa Hukum terdakwa, mengatakan jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terindikasi kabur.
Sebab sebutnya, JPU tak menyertakan secara detail jam atau waktu atas pokok perkara terkait transaksi uang Rp1 miliar yang dimaksukan.
“JPU tak menyertakan jam itu, sehingga dakwaan kabur,” kata Mauliddin.
Begitu pula, pasca ditelaah, berkas perkara yang secara formil diminta dari berita acara pemeriksaan saksi (korban), Dwi Putra Husnie, Mukhlisin, Rusian menyatakan transaksi dilakukan pada Senin, 2 April 2019, pukul 11.00 WITA.
Padahal, pada 2 April 2019, pukul 11.00 WITA hingga malam hari, Bupati Ansharuddin melantik 65 BPD se-Kecamatan Halong, Balangan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bahkan terbaru, Kuasa Hukum berhasil menemukan BAP lengkap milik pelapor.
Dalam BAP itu, kata dia, pelapor mengakui pada 23 April 2018 telah menerima cek dari terdakwa.
Padahal, pada 23-24 April 2018, terdakwa berada di Jakarta. Bertemu langsung dengan beberapa saksi, salah satunya Habib Abdurahman Bahasyim (HAB)
“Silakan saja konfirmasi kepada beliau (HAB,red),” pungkasnya.
Seperti diketahui, H Ansharuddin dilaporkan Dwi Putra Husnie, pada 1 Oktober 2018 lalu. Kasus ini bergulir karena pelapor merasa dirugikan senilai Rp1 miliar.
Buntutnya Ansharuddin pun
dilaporkan ke Polda Kalsel dan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (Ipik)