Banjarmasin, Koranpelita.com
Terkait desakan tolak kenaikan iuran BPJS, oleh para pekerja dan mahasiswa, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin, Rahmat Nopliardy, mengingatkan, seyogianya Undang-Undang Dasar 45 Pasal 28 hurup (h) mensyaratkan
semua warga negara mempunyai hak kesehatan yang sama. Karenanya pemerintah selaku penyelenggara negara wajib menjamin hak kesehatan semua rakyat di Indonesia.
” Jadi tanggungjawab negara inilah yang harus ditekankan. Karena, itu perintah undang-undang yang tujuannya rakyat harus sehat. Maka negara pun ikut sehat,” ujarnya, di Banjarmasin, Jumat (29-11/2019).
Jika dikaitkan adanya keinginan pemerintah untuk menaikan uiran BPJS, lanjut dia, maka dipastikan akan menjadi beban rakyat. Jika itu sudah menjadi beban rakyat maka tingkat kesehatan masyarakat pun terganggu.
Karena itu pemerintah daerah selaku bagian dari negara harus menfasilitasi warga Kalimantan Selatan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara gratis.
Menurut dia, segenap rumah sakit juga memiliki pos anggaran kedaruratan yang bisa dialihkan untuk membantu masyarakat yang betul-betul memerlukan sehingga mereka jadi tak terbebani.
” Memang selama ini akhirnya BPJS itu jadi beban bagi semua orang,” tegas Rahmat Nopliardy.
Sebenarnya, lanjut dia, secara sosiologis, tersedianya dana kedaruratan di setiap rumah sakit, maka pemerintah pada tahun-tahun mendatang dapat membiayai masyarakat berkatagori miskin, dan bukan all people seperti yang berlaku pada program BPJS.
” Sesuai data, baik di dinas Sosial maupun di BPJS, masyarakat miskin itu ada. Ini yang harus dibiayai oleh negara,” tandasnya.
Sebelumya, Kamis (28/1/2019) ratusan pekerja dan mahasiswa menggelar unjukrasa di DPRD Kalsel.
Massa gabungan itu mendesak wakil rakyat berjuang untuk menyampaikan penolakan mereka ke tingkat pusat.
Salahsatu koordinator aksi dari salahsatu BEM univeritas di Banjarnasin, mengingatkan, bahwa pendidikan, kesehatan dan lapangan pekerjaan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karenanya jika biaya kesehatan dibebankan kepada masyarakat, maka negara gagal melaksanakan amanat undang-undang.(Ipik)