Banjarmasin, Koranpelita.com
Lima tersangka kasus proyek pipanisasi Kabupaten Banjar resmi di tahan pihak kejaksaan, Rabu (28/11/2019) siang.
Hadir di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) sekitar Pukul 14.00 Wita.
Kelima tersangka, terdiri tiga pria dan dua wanita yaitu, EM, HR, MS, BY, YY.
Usai proses pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan dua tersangka dari pejabat pemerintah dan tiga merupakan kontraktor itu diantar mobil tahanan kejaksaan menuju LP Teluk Dalam Banjarmasin.
Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwiyanto Prihartono SH MH, kepada wartawan menyebutkan penahanan lima tersangka setelah rampung melalui pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Dari hasil penyidikan pada proyek pipanisasi air bersih tahun 2016 bernilai 9 miliar rupiah ini, penyidik menemukan kerugian negara sekitar 4,2 miliar rupiah yang disebabkan dugaan mark-up harga bahan, kekurangan volume pekerjaan serta tidak maksimalnya fungsi pengawasan dalam proyek air bersih.
Sehingga kelima tersangka pun dinyatakan terlibat dan diancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
” Jadi kelimanya resmi kami tahan, untuk menanti proses hukum selanjutnya,” kata Dwiyanto Prihartono.
Seperti diketahui, kasus pengadaan di Dinas Pemukiman dan Sarana Prasaran Kabupaten Banjar Tahun 2016 ini, ditangani langsung oleh Kejati Kalsel.
Berdasar alat bukti yang cukup kuat dan pengumpulan keterangan dari para saksi, ditambahkan dari perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel yang menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 4.226.553.000 atau Rp 4,2 miliar lebih.(Ipik)