Jakarta,Koranpelita.com
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait sangat mendukung upaya dan kerja keras Polres Demak menangkap pengelola karaoke lantaran mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke gadis semi Trengguli di Wonosalam, Jawa Tengah.
“Mengingat karaoke gadis semi Trengguli merupakan tempat hiburan yang tergolong atau dikategorikan dan tempat berbahaya bagi pertumbuhan kembang dan mental anak (the worst form of chil labour) seperti yang diatur dalam ketentuan UU Nomor : 01 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO tahun 1999 mengenai larangan total bentuk dan jenis pekerjaan terburuk bagi anak,” ujar Arist dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11).
Komnas PA juga mendorong pihak Penyidik Unit PPA Polres Demak untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 76 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Arist menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengelolah karaoke gadis semi Trengguli yang telah terbukti mengekploitasi anak untuk diperkerjakan ditempat hiburan.
“Untuk mengawal kasus ini, pihaknya menugaskan Tim Investigasi dan Advokasi Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal kasus ini dengan memberikan dampingan hukum dan psikososial bagi korban,” pungkasnya.(Iv)