Cianjur, Koranpelita.com
SUDAH sama-sama tahu. Itu, sudah menjadi rahasia umum.
Begitu, diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Suverpisi Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Didi Suwardi, melalui telepon seluler kepada KoranPelita, Selasa (26/11).
Dia dikonfirmasi atas adanya dugaan sebanyak 73 paket proyek tahun anggaran 2019 di lingkungan Dinas PUPR yang bersumber dari dana aspirasi. Sebanyak 73 paket proyek tersebut, sebagian besar penanganan jalan masing-masing nilai proyeknya Rp. 200 jutaan, diduga dikuasai dan dikelola secara langsung oleh para anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2015 – 2019.
Artinya, mereka yang mengusulkan dan setelah diketok palu, mereka pula yang menguasai proyek-proyek tersebut, ada yang dikerjakan sendiri sebagai pelaksananya. Ada pula yang “dijual” kepada rekanan atau pemborong, demi memperoleh fee berkisar antara 5 s/d 10 persen, mungkin juga lebih.
Sebanyak 73 paket proyek aspirasi itu, terkesan sebagai jatah proyek yang dikuasai dan dikelola sampai pelaksanaannya oleh para anggota dewan. Padahal terkait proyek aspirasi yang namanya dewan hanya sebagai pengusul. Selanjutnya kewenangan yang mengelola, siapa yang mengerjakan atau menjadi pelaksana poyek di lapangan merupakan kewenangan dinas yang terkait yaitu Dinas PUPR.
“Memang seharusnya seperti itu, tetapi sudah tahu sama tahu. Itu, sudah menjadi rahasia umum,” ujar Didi seraya membenarkan ke 73 paket proyek aspirasi “dikelola” secara full oleh dewan.
Proyek usulan dewan yang kemudian disebut proyek aspirasi yang dananya bersumber dari dana aspirasi APBD, bukan kali tahun 2019 terjadi yang dikuasai dan menjadi jatah para wakil rakyat. Artinya setiap- tahun terjadi, sehingga Kabid Suverpisi Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Cianjur itu, wajar jika mengungkapan, “Sudah tahu sama tahu. Itu, sudah menjadi rahasia umum,”
Kondisi seperti itu, nampaknya tidak bisa dibiarkan, karena para anggota dewan sebagai pejabat publik terkait proyek aspirasi hanyalah sebagai pengusul, yaitu mengusulkan aspirasi masyarakat, bukan mengelola, menguasai proyek-proyek secara langsung untuk memperolehfee dari rekanan, dan laba jika dikerjakan sendiri atau pencitraan dimata konstituen.
Apapun alasannya, jika sudah jadi proyek kewenangan pengelolaannya tetap ada pada dinas terkait, tidak serta merta jadi jatah proyek yang dikelola langsung oleh pengusul. (Man Suparman).
000