Melawi, koranpelita.com
Polres Melawi melaksanakan press release Ops Peti Kapuas 2019 di Aula Tri Brata Polres Melawi. Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi SH., S.IK., MH, didampingi Kabag Ops AKP Dedy F Siregar dan Kasat Reskrim, AKP Prismatya Dryan Maestro.
Kapolres menyampaikan, pemerintah sudah melarang adanya PETI ilegal, karena aktivitas penambangan seperti emas akan merusak dan mencemari lingkungan.
Kasat Rekrim Pokres Melawi, AKP Prismatya Dryan Maestro mengatakan, 4 pelaku yang diamankan itu melakukan penambangan emas ilegal di sungai dan darat, diantaranya 1 pelaku di jalur sungai kawasan Dusun Sungai Suri, Desa Ela Hilir
“Kemudian di jalur darat lokasi yang sama diamankan 2 pelaku, Sedangkan 1 pelaku lagi diamankan dari jalur darat di daerah Dusun Mentawak, Desa Bora, Kecamatan Sayan” paparnya.
Untuk mengatasi hal penambangan emas ilegal ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk menyatukan persepsi, bagaimana solusi yang terbaik untuk menanganinya Permasalahan ini karena ini juga menyangkut perekonomian masyarakat.
“Kita Berharap ada solusi yang baik tentang penambang emas yang sebagian merupakan mata pencaharian masyarakat, semoga pekerjaan penambangan emas yang merusak dan pencemaran lingkungan ini dapat ditekan,” ujar Kasat Reskrim.
Kabag Ops Polres Melawi, AKP Dedy F. Siregar menambahkan, bahwa aktivitas tambang emas ilegal memang sebagian masyarakat tidak mendukung, lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat dan berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan serta membahayakan keselamatan para penambang.
Oleh karena itu, Kabag Ops mengharapkan peran serta dari masyarakat dan pemerintah untuk mendukung pihaknya menertibkan tambang ilegal tersebut.
Dari Operasi PETI Kapuas 2019 ini ada 4 pekerja tambang emas dan alat tambang diamankan. Kini, pekerja tambang ilegal dan barang bukti alat tambang diamankan di Mapolres Melawi untuk penyidikan lebih lanjut. ( januar )