Banjarmasin, Koranpelita.com
Usai menyimak pendapat akhir secara bergantian dari eksekutif maupun legislatif, forum rapat paripurna menyepakati membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) masing-masing.
Untuk Raperda Pemadam Kebakaran, Pansus I dipimpin Iskandar Zulkarnaen. Pansus II Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, diketui H Burhanuddin.
Pansus III, Raperda Keamanan Pangan, Haryanto, dan Pansus IV tentang Raperda Pengelolaan Kebun Raya Banua dipimpin, Suwardi Sarlan.
Sebelumnya Rapat Paripurna Dewan di pimpin H Supian HK, Senin (25/11/2019) siang, Fraksi DPRD Kalsel secara kompilasi, memberikan tanggapn atas pendapat gubernur terhadap Raperda Pemadam Kebakaran di Kalsel dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan petani. ” Kami sependapat dengan jawaban kepala daerah. Selanjutnya diharapkan dapat mempermudah dan memperlancar proses pembahasan,” sebut H Supian HK.
Gubernur Kalsel, diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan, Ir Suparno,
dalam jawabannya atas pendapat legislatif terhadap Raperda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua, menyatakan, Pemprov Kalsel akan berupaya tak hanya menjadi sarana yang nyaman dan ramah terhadap lingkungan akan tetapi juga menjadikan sesuatu yang unik dan lestari serta nyaman dinikmati oleh para pengunjung.
Begitu pula terhadap Raperda tentang Keamanan Pangan, pihaknya sebut Suparno, menyambut baik serta akan melakukan pengawasan dan pembinaan permasalahan keamanan pangan. “Boleh jadi terabaikan masyarakat. Namun Pemda tidak boleh lalai dalam menjaga masyarakatnya agar tidak hanya keamanannya yang terjamin, tapi juga menjadikan masyarakat Banua yang berkualitas,” paparnya (Ipik)