Banjarmasin, Koranpelita.com
Komisi IV DPRD Kalsel, takan asal-asalan mengusulkan raperda inisiatif, kecuali jika sudah sesuai kebutuhan serta kajian yang cukup.
Pasalnya, jika perda tak berkualitas dan gagal, atau tidak dapat ditegakan, maka berdampak merugikan daerah, karena biaya satu buah perda rata-rata 500 juta rupiah.
” Jadi kita tidak akan sembarang mengusulkan raperda, karana rata-rata biaya satu perda 500 juta. Inikan sangat mahal,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, dihubungi, Sabtu (16/11/2019).
Untuk menggodok satu raperda lanjut dia, memerlukan tiga kali kunjungan konsultasi dan studi perbandingan.
Kemudian terdapat empat pansus yang isinya rata 15 orang dikali 3 kegiatan kunjungan dengan biaya minimal per orang 10 juta rupiah sehingga jumlahnya 450 juta rupiah untuk satu perda.
“Angka itu minimal. Jadi harga satu perda itu 500 juta, dan itu mahal,” tandas Lutfi.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, untuk Tahun 2020 Komisi IV mengajukan dua raperda inisiatif, yaitu Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat serta Raperda
Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia.
Berdasarkan data dihimpun melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) DPRD Kalsel. Usulan raperda Tahun 2020 sebanyak 20 buah yang terbagi 10 buah dari eksekutif dan 10 buah dari legislatif.
Berkaca biaya penerbitan perda tahun sebelumnya seharga @ 500 juta dikali 20 raperda maka tahun 2020 nanti, dana daerah yang bakal dirogoh minimal 10 miliar rupiah.(Ipik)