Sekdaprov : Permohonan Tanah Rutan Harus Sesuai Aturan

Banjarmasin, Koranpelita.com

Adanya usulan dari instansi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait permohonan hibah lahan tanah untuk membangun rumah tahanan (rutan) yang disampaikan secara lisan melalui pimpinan DPRD, disikapi serius pemerintah provinsi setempat.

Dari itu, instansi hukum itupun dipersilahkan untuk mengajukan secara resmi. Karena yang dilaksanakan pemerintah provinsi juga mengacu pada aturan.

“Jadi silahkan mengajukan. Karena yang kita lakukan berdasarkan aturan” Ujar Sekdaprov Kalsel, H Abdul Haris Makkie, kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (7/11/2019).

Memang kata dia, pemprov sudah berbicara. Tetapi ada prosedur administratif yang harus dilalui dan dipenuhi untuk dipelajari seperti berapa jumlah luasannya termasuk posisi lokasi yang diinginkan, karena untuk rutan termasuk hal yang spesifik.

Sehingga manasaja yang bisa untuk dibantu atau dihibahkan, maka akan dilakukan.

Disinggung akan mengeluarkan APBD lagi? Haris Makkie, menyatakan tidak harus lagi.

Sebab jika Pemerintah Provinsi Kalsel sudah memiliki lahan tanah, maka tak lagi harus mengeluarkan dana APBD untuk membelinya. ” Ya kalo kita sudah punya tanah tidak harus menggunakan dana APBD lagi. Kecuali jika ada untuk keperluan lain ya harus menggunakan ABDP,” kata dia.

Disinggung adanya pernyataan Ketua DPRD Kalsel, yang siap membantu berikut pembangunannya yang akan diusulkan dalam APBD 2020? Sekdaprov Haris mempersilahkan tanya hal itu kepada Ketua DPRD.
“Itu tanya kepada Ketua Dewan saja, jangan ke kami, tandasnya.

Seperti berita sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, merespon tajam hasrat yang disampiakan Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib agar pemerintah daerah berkenan menyediakan lahan untuk Rutan.

Begitu responsifnya pimpinan DPRD pun menyatakan siap bahkan berikut bangunannya yang akan diusulkan pada APBD tahun 2020.
” Kita siap lahan dan bangunannya” tegas H Supian HK.

Menyikapi statemen pimpinan DPRD Kalsel, yang siap mengusulkan dalam anggaran APBD 2020, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, membidangi hukum dan pemerintahan, H Suripno Sumas, menegaskan, komisinya akan mendukung sejauh sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kendati begitu, anggota badan anggaran (banggar) dewan ini juga menegaskan, jika usulan itu tidak mungkin dapat diakomodir dalam APBD Murni 2020 ini.
Karena penyusunan anggaran dan KUA PPAS
APBD 2020 sudah selesai ditetapkan.
Tatapi jika di APBD Perubahan dimungkinkan bisa.(Ipik)

About redaksi

Check Also

Diduga Melakukan TPPU AY ( GY) Ditahan Kejati Jateng untuk Penyidikan

Semarang,KORANPELITA Com– Tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penangkapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca