Serang, Koranpelita.com
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Pemprov Banten, memeroleh penghargaan dengan kategori Menuju Informatif.
Penghargaan tersebut hasil evaluasi terkait transparansi tentang Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi (KIP) Provinsi Banten.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman mengatakan penganugerahan Badan Publik adalah bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten menyelenggarakan Penganugerahan Badan Publik. Monitoring dilakukan melalui pemantau website dan visitasi langsung kepada Badan Publik.
Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar mengungkapkan di era persaingan global, entitas (masyarakat) yang bisa bertahan dan mengambil keuntungan dari persaingan itu adalah entitas yang menguasai sebanyak mungkin informasi.
“Keterbukaan informasi publik merupakan pintu, sekaligus penentu, bagi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance), sesuai dengan misi pertama Provinsi Banten yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar pada Penganugerahan Badan Publik Provinsi Banten 2019 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug Kota Serang (Kamis,7/11/2019).
Menurut Muktabar, Informasi dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan. Informasi dipergunakan untuk banyak tujuan, sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, menerima dan menggunakan informasi untuk memastikan pemahaman umum.
“Dan menggunakannya sebagai sarana menambah pengetahuan,” kata Sekda.
Adapun dari hasil monev badan publik di Provinsi Banten 2019 peringkat satu sampai tiga. Kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota peringkat pertama Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai 96,88 (informatif), disusul Pemkot Tangerang dengan nilai 92,75 (informatif) dan Pemkot Serang dengan nilai 92,50 (informatif). (Roy)