Jakarta, Koranpelita
TNI Angkatan Laut melalui Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Diskumal), menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penamaan Laut yag dilaksanakan di Wisma Elang Laut, Jl Diponegoro Nomor 48, Jakarta Pusat.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H.,LL.M., Ph.D., itu diikuti 100 orang peserta yang terdiri dari Pati dan Pamen TNI AL, perwakilan Kemenko Maritim, Kemenlu, Kemenhan, Kemenhub, Kemenkumham, KKP, BIG, Bakamla, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AU, dosen dan mahasiswa Universitas di Jakarta.
Kadiskumal mengatakan bahwa bangsa Indonesia merasakan pentingnya arti laut sebagai media pemersatu bangsa, media komunikasi perhubungan, media penggalian sumber daya alam untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran, serta media perjuangan mempertahankan keutuhan wilayah dari segala bentuk ancaman.
Menurut Kadiskumal, masih terdapat nama laut yang belum bercirikan Nusantara serta belum adanya pembakuan tentang mekanisme penamaan laut di Indonesia yang diatur dalam suatu perangkat peraturan perundang-undangan.
“Dengan tidak diaturnya secara khusus adanya pembakuan mekanisme penamaan laut dalam peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan potensi kendala baik dari sisi teknis hidro-oceanografi maupun dari sisi yuridis, yaitu dalam konteks diplomasi dan hubungan luar negeri khususnya dengan negara-negara tetangga yang secara geografis mempunyai batas maritim dengan Indonesia”, tegas Kadiskumal.
Focus Group Discussion yang dilaksanakan satu hari ini menghadirkan sejumlah pembicara atau narasumber seperti Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Prof. DR. Widodo Ekatjahjana. S.H., M.Hum., Kepala Bidang Toponim Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim Kedeputian Informasi Geospasial Badan Informasi Geosprasial (BIG) Harry Ferdiansyah, S.T., M.Sc., Kasi Kawasan Antar Wilayah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Arief Widiyanto dan Kadis Nautika Pushidrosal Kolonel Laut (P) Yudi Kuncoro.
Adapun tujuan dilaksanakannya FGD ini adalah untuk menerima masukan dan mendapatkan solusi dari berbagai permasalahan khususnya dari aspek regulasi terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penamaan Laut.(ay)