Jakarta, Koranpelita.com
Dalam mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat terutama MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR meminta pemerintah daerah memangkas sejumlah aturan.
Misalnya, perizinan perumahan, pemangkasan regulasi yang tumpang tindih, menggandeng partisipasi aktif komunitas masyarakat dan melaksanakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Kta akan mendorong pemerintah daerah membuat regulasi terkait kemudahan perizinan perumahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu regulasi yang dirasa tumpang tindih akan kita pangkas,” kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, di Jakarta, kemarin.
Dengan adanya strategi khusus ini, lanjutnya, berupa penguatan dan inovasi agar pelaksanaan Program Satu Juta Rumah bisa berjalan dengan baik di lapangan.
Strategi itu diantaranya Kemudahan masalah perizinan perumahan, pemangkasan regulasi yang tumpang tindih, menggandeng partisipasi aktif komunitas .
Selain itu, Kementerian PUPR juga mendorong skema pembiayaan perumahan melalui Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) .
Program Tapera ini akan dioptimalkan agar masyarakat bisa menabung untuk memiliki rumah yang mereka inginkan. Pola micro finance dikembangkan juga.
Ke depan, APBN hanya sebagai stimulan masyarakat untuk membangun rumah atau masyarakat kita gerakan untuk menyadari pentingnya program penyediaan perumahan.(oto)