Presiden Lantik Anggota Komisi Kejaksaan RI

Jakarta, Koranpelita.com 

Presiden Joko Widodo pada Jumat, 1 November 2019, melantik anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk masa jabatan tahun 2019-2023. Pelantikan tersebut digelar selepas pelantikan Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama di awal acara pelantikan.

Kesembilan nama yang terdiri atas 3 perwakilan pemerintah dan 6 dari unsur masyarakat tersebut ialah:
1. Dr. Barita L.H. Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA. sebagai ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah;
2. Sdr. Babul Khoir H., S.H., M.H., sebagai wakil ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah;
3. Sdr. Witono, S.H., M.Hum. sebagai anggota, mewakili pemerintah;
4. Sdr. Sri Harijati P., S.H., M.M. sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
5. Sdr. Apong Herlina sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
6. Sdr. Resi Anna Napitupulu, S.H., M.H. sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
7. Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, S.H., M.H. sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
8. Sdr. Bambang Widarto, S.H., M.H., sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
9. Sdr. Bhatara Ibnu Reza sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat.

Para anggota tersebut diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo sebelum menandatangani berita acara pengambilan sumpah. (djo)

 

 

 

About redaksi

Check Also

Maximus Tipagau : Banyaknya Potensi Untuk Menjadikan Mimika Sebagai Kota Percontohan di Tanah Papua

Jakarta, Koranpelita.com Mewujudkan Mimika bersatu, berdaya saing, sejahterah, dan pembangunan yang berkelanjutan itulah visi dari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca