Jakarta,Koranpelita.com
Polsek Kemayoran Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dua kasus kejahatan yakni kepemilikan senjata api tanpa izin dengan tersangka berinisial AS (39) dan kasus narkoba jenis ganja dengan tersangka berisinial D (65).
Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar mengatakan, dalam satu minggu ini Polsek Kemayoran berhasil mengungkap 2 kasus kejahatan. Pertama kasus undang-undang darurat kepemilikan senjata api tanpa izin. Penangkapan tersebut berawal pada hari Sabtu malam tanggal 26 Oktober 2018 malam diwilayah Kelurahan Harapan Mulia.
“Waktu itu anggota kami sedang melaksanakan kegiatan patroli tiba-tiba ada seseorang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Kemudian motor tersebut dikejar lalu menabrak tiang listrik. Pada saat dilakukan pemeriksaan di pinggang tersangka ada senjata api senjata api rakitan jenis revolver. Setelah digeledah di dalam tasnya juga ditemukan megazine, kemungkinan akan dirakit,
“Diantara tiga buah laras dan satu kamar serta satu magazine. Setelah kami lakukan pemeriksaan tersangka menerangkan bahwa mendapatkan barang-barang tersebut melalui situs,” kata Saiful dalam keterangan konfersi persnya di Mapolsek Kemayoran, Kamis (31/10).
Guna mempertanggung jawabperbuatannya tersangaka dijerat kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan dugaan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan di ancam hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Selanjutnya pada kasus yang kedua, pihaknya mengamankan 1 orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu dirumah kos-kosan di Jalan Sepur 2 Kemayoran.
“Dari keterangan tersangka barang-barang itu didapat dari seorang temannya. Hingga saat ini masih kami buru dan dalam pengejaran petugas. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ganja seberat 500 gram dan sabu seberat 2, 5 gram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Iv)