Dua Pembacok Sesama Pelajar Ditangkap Polisi

Jakarta, Koranpelita.com

Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua orang oknum pelajar yang diduga telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua orang remaja di Jalan Gelong Baru Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jumat (20/9).

Aksi pengeroyokan dua remaja berstatus pelajar tersebut diketahui berinisial FW (17) mengalami luka sobek pada bagian paha kaki kanan, sedangkan inisial MFA (17) mengalami luka sobek pada bagian tangan kanannya

Kapolsek Tanjung Duren kompol Lambe P Birana menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat korban dan teman teman sekolah nya hendak bermain Futsal dilapangan komplek Bank Mandiri di Jalan Gelong Baru Tomang, Grogol petamburan Jakarta Barat lalu seketika tiba tiba diserang segerombolan anak pelajar SMP dan sebagian lainnya menggunakan pakaian preman

“Korban bersama teman-teman lainya sontak kaget dan panik serta berusaha lari menyelamatkan diri,” ujar Kompol Lambe dalam keterangannya, Kamis (31/10/2019)

Ia menerangkan, saat itu korban FW berusaha menghindar dan menyelamatkan diri dari segerombolan anak pelajar SMP tersebut muncul pelaku VS (16) langsung menyabetkan clurit ke arah kaki korban hingga mengenai bagian paha kaki kanan korban

“Tidak lama kemudian pelaku lainnya berinisial MRP juga berusaha menyabetkan sebilah celurit bergagang stainless ke arah temen korban berinisial MFA yang berusaha menyelamatkan diri namun sabetan celurit berhasil mengenai tangan kanan korban,” jelasnya.

Sementara kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarak menjelaskan, ke 2 korban saat itu langsung dilarikan ke RS sumber waras untuk mendapati tindakan medis. Setelah mendapati informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat untuk menggali dan menyelidiki akan kasus tersebut

“Petugas kami akhirnya berhasil mengamankan ke dua pelaku VS (16) dan MRP (15) pada Rabu (23/10/2019), dan berhasil mengamankan barang bukti sebilah celurit ukuran besar bergagang kayu dan sebilah celurit stainless bergagang kayu yang dipergunakan tersangka untuk melukai korban,” terangnya.

Gunamempertanggung jawabkan atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.(Iv)

About ahmad yani

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca