Banjarmasin, Koranpelita.com
Di Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, jabatan ‘Fungsional Perisalah’ baik tingkat Madya hingga Terampil, sudah ada dan berjalan.
Karena itu, Sekjen DPR RI, kini sedang mensosialisasikan jabatan fungsional yang mengurusi pencatatan sekaligus penelaahan segenap kegiatan rapat-rapat kedewanan tersebut kesejumlah DPRD di berbagai provinsi. Salahsatunya Kalsel.
Rabu (30/10/2019) siang tadi, rombongan Sekjen DPR RI dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Risalah Muhammad Yus Iqbal, SE beserta sembilan orang anggota lainnya menggelar pertemuan di gedung dewan di Banjarmasin.
Rombongan asal Senayan itu diterima Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini
Dalam pertemuan itu, Muhammad Yus Iqbal, menuturkan maksud dan tujuan mereka yaitu mensosialisasikan jabatan fungsional perisalah, yangmana untuk lembaga legislatif ditingkat pusat sudah menjalankan fungsinya terutama untuk mencatat dan merangkum hasil kegiatan rapat yang dilaksanakan wakil rakyat, untuk kemudian di dokumemtasi secara tertata dan terkonsentrasi, agar memudahkan tugas-tugas yang berkaitan dengan aktivitas kedewanan.
“Saat ini kita masih tahap sosialisasi keberbgai provinsi,” kata Muhammad Yus Iqbal.
Dari itu, kunjungan tim ke Provinsi Kalsel hari itu diharapkan dapat memberikan masukan sekaligus memperoleh masukan penting dari daerah yang mereka kunjungi.
Kebag Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, menyambut positif kedatangan rombongan dalam sosialisasi elemen pendukung kinerja kedewan tersebut.
Diapun mengakui, jika kegiatan kerja khususnya di DPRD lebih banyak kegiatan rapat-rapat persidangan, seperti rapat-rapat komisi dan rapat alat kelengkapan dewan lainnya.
Berdasarkan basis kerja diatas, maka jabatan fungsional perisalah ini tentu sangat diperlukan agar notulen maupun resume kegiatan lebih terkonsentrasi penanganannya.
Kendati begitu, materi sosialisasi dari tim pusat ini akan disampailan kepada pimpinan dalam hal ini Sekretariat dewan, pimpinan dewan hingga Setdaprov Kalsel.
“Jadi jabatan fungsional perisalah ini sangat diperlukan,” kata dia.
Saat ini imbuh Muhammad Jaini, di sekretariat dewan Kalsel, belum memiliki jabatan fungsional perisalah.
Sehingga tugas khusus itu masih dihandel para staf. Contohnya seperti di komisi-komisi, yangmana para staf yanga ada merangkap jadi perisalah atau pencatat hasil rapat.
Sedang salahsatu contoh implementasi jabatan ‘fungsional’ di daerah yang telah ada dan berjalan yaitu seperti di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Di BKD, ada Kasubag jabatan fungsional yang mengatur sesuai bidang-bidang dan dibawah pembinaan BKD termasuk risalah ini.
Karenanya, jika dinilai penting, nantinya akan dibuat oleh Biro Organisasi berkoordinasi dengan BKD disertai Peraturan Gubernur (Pergub) guna memenuhi kebutuhan.
“Pihak Setjen DPR RI berharap kami aktif menginformasikan ini ke BKD, agar nanti di analisis, apakah penting jabatan fungsional perisalah ini ada di dewan atau tidak,” pungkas Jaini (Ipik)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia