Oknum Satpam dan Karyawan Yogya Subang dilaporkan ke Polres

Subang, kotanpelita.com – Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan karyawan Toko Serba Ada (Toserba) Yogya Grand Subang yang terjadi Senin (28/10/2019) ternyata menyisakan oermasalahan baru, yaitu dilaporkannya salah seorang oknum petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dan karyawan Yogya Grand Subang ke Kepolisian Resort (Polres) Subang oleh wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Subang (Awas).
Pelaporan imi sendiri bermula dari tindakan arogansi oknum Satpam dan Karyawan tersebut ke wartawan yang sedang bertugas meliput peristiwa tersebut di Rumah Sakit PTPN VIII Subang.

“Iya, kita diintimidasi dan dihalangi-halangi saat bertugas,” kata salah seorang wartawan Adih Rohendi, kepada koranpelita.com, Selasa (29/10/2019).

Adih yang merupakan wartawan Mediajabar.com melakukan pelaporan bersama Yudi Heryawan Juanda dari MNC Media dan Ahmad Ripai dari Porosjabar.com.

Masih menurut Adih, oknum Satpam itu bahkan sampai menyuruh para wartawan yang sedang bertugas untuk menghapus foto dan video mereka.

Dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP-B/544/X/2019/JBR/RES SBG tertanggal 28 Oktober 2019 itu disebutkan kronologi kejadian di depan pintu UGD RS PTPN VIII Subang, pelapor dihalang-halangi oleh terlapor, bahkan terlapor mengintimidasi untuk mnghapus foto/ video dan akan menuntut jika memberitakan keracunan massal tersebut.

“Kita ada bukti video, dan dua saksi. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” ujar Adih.(spr)

About redaksi

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca