Banjarmasin, Koranpelita.com
Pengusutan dan penyidikan Polisi daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) atas kasus dugaan penipuan yang melibatkan tersangka Bupati Kabupaten Balangan H Ansharudin akhirnya klimaks.
Hal itu menyusul, Kamis (24/10/2019) pagi tadi, berkas tahap II tersangka penipuan cek kosong tersebut
dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Ditemani kuasa hukumnya Fajri SH, H Ansharudin datang ke kantor Kejari Banjarmasin di Jalan H Basri Kayu Tangi sekitar pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 10.00 Wita.
Penyerahan berkas tersangka dugaan penipuan terhadap Dwi Putera itu dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel ke Kejari Banjarmasin.
Kuasa hukum tersangka, M Fajri SH, kepada awak media menyatakan, bahwa dalam kasus ini kliennya akan kooperatif dan siap menghadiri seluruh persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Namun, diapun berharap kasus ini dapat berjalan secara profesional dan transparan agar bisa diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar.
“Apalagi dalam waktu yang sama yakni 2 April 2018 ada dua kejadian ditempat yang berbeda, ” tandas Fajri saat itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Taufik Satia Diputra SH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berkas kasus salahsatu bupati di provinsi Kalsel ini dari Kejaksaan tinggi setempat. Namun tersangka tidak ditahan.
” Untuk tersangka Bupati Balangan tidak dilakukan penahanan badan oleh penyidik. Karena ada jaminan dari Ketua DPD Partai Golkar Kalsel dan Ketua DPRD Kalsel,” kata Kajari.
Sedang untuk jadwal sidang menurut Taufik, tergantung kesiapan pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk menyidangkan kasusnya.
Seperti diketahui, Ansharuddin sendiri dilaporkan Dwi Putra Husnie, pada 1 Oktober 2018 lalu. Kasus ini bergulir karena pelapor merasa dirugikan senilai Rp1 miliar.
Buntutnya Ansharuddin pun
dilaporkan dan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (Ipik)