Sematang, Koranpelita.com
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22 juta. Dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 1.605.396,02, jumlah UMP tahun ini naik sekitar Rp 136.000.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan, penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada. Menurut PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51%. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%
“Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10/2019) lalu menyepakati besaran UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.742.015,22,” kata Susi.
Susi menerangkan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Dalam upah itu, terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.
Penetapan UMP tahun 2020 tersebut, lanjut Susi, sudah melalui sejumlah tahapan. Diantaranya melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, untuk menyusun draft surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh.
Selain itu, telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan melaksanakan sidang pleno penetapan.(sup)