Melawi,Koranpelita.com
Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor, Kamis (17/10/19). Pengungkapan Curanmor ini berawal dari laporan warga.
Laporan Polisi Nomor : LP /B/82 /Res.1.8/ 2019 / KALBAR / RES MELAWI/SEK NP, tanggal 17 Oktober 2019 Tentang perkara dugaan Tindak Pidana Curat / Curanmor. Senin 9 September 2019, jam 01.30 wib , di Jalan Adi Mustofa Gg. Abalai Dusun Kuala Belian Desa Paal Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi yang dilaporkan Rianto.
Dari laporan tersebut Polsek Pinoh berhasil mengamankan SYM FLA als ALI, Mensiku Jaya, 33 tahun, laki-laki, Swasta, Dusun Sawah Bonak Desa Tanjung Sokan Kec. Sokan Kab. Melawi dan mengamankan Barang Bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Blade 125 No. Pol. KB 4187 RU Noka MH1JBM117EK019244 no.sin JBM1E-1020278 an. Sapma Daruyanto dan satu unit sepeda motor honda Blade 125 warna orange hitam tanpa Plat No. Pol dengan Noka MH1JBM117EK019244 no.sin JBM1E-1020278.
Saat memberikan keterangan Rianto menyampaikan “Pada Sabtu tanggal 7 September 2019 sekira jam 12.30 wib saya bersama istri dan anaknya pergi kerumah orang tua di Kabupaten Sintang dan kembali ke Nanga Pinoh Senin 9 September 2019 selepas solat subuh”
“Kemudian sekira jam 07.00 wib saya beserta anak dan istrinya tiba dirumah melihat pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci dengan slot kunci gembok telah dirusak, kemudian saya masuk kedalam rumah mendapati sepeda motor Honda Blade 125 KB 4187 RU sudah tidak ada di ruang tamu” ucapnya.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin S.IK M.Si melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Markus S.Sos menyampaikan Maraknya kejadian pencurian ahir- ahir ini menyebabkan personil Polsek nanga Pinoh harus extra dalam bekerja baik melakukan Patroli dan menyari informasi dilapangan.
“Pengungkapan curanmor ini bermula dari unit reskrim polsek Nanga Pinoh melakukan penyelidikan atas pengaduan Tindak Pidana pencurian mesin Chain saw dan peralatan semprot air (solo) setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan didapatkan informasi bahwa ada orang yg menjual mesin Chain saw dan peralatan semprot air (solo) bekas di wilayah Desa manggala. kemudian petugas melakukan penyelidikan disekitar tempat tinggal orang tersebut di Pondok kebun Sawit di wilayah Perbatasan desa manggala – Semadin lengkong”
“ Pada saat di datangi petugas Polsek Nanga Pinoh ditemukan selain barang bukti chain saw dan Alat penyemprot air / tanaman merk SOLO juga ditemukan 1 unit motor Honda Blade Warna Hitam orange tanpa plat no.pol, dengan noka MH1JBM117EK019244 NOSIN JBM1E-1020278, setelah dilakukan pengecekan ternyata motor tersebut adalah motor yang dilaporkan hilang”
“Pada saat di lakukan introgasi SYM FLA als ALI mengakui perbuatannya mendapatkan motor tersebut masuk kerumah korban dengan cara merusak gembok pintu rumah dengan menggunakan satu buah palu, awalnya tersangka hendak mengambil uang, namun karena tidak mendapatkan uang di dalam rumah tersebut kemudian tersangka mengambil sepeda motor Honda Blade 125 warna hitam corak orange putih milik korban dengan cara di dorong keluar rumah kemudian membawa motor tersebut dan di gunakan oleh pelaku,” ucap Kapolsek. ( januar )