Banjarmasin, Koranpelita.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan salahsatu yang tidak baik dalam pengelolaan pertambangan, karena dalam prakteknya masih banyak pelanggaran aturan hukum.
Dari itu KPK pun sudah memerintahkan dinas terkait untuk menutup dan mencabut izin tambang sejumlah perusahaan yang tidak taat hukum tersebut.
” Kalsel salah satu yang tidak baik dalam pengelolaan tambang,” ujar Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif, disela kegiatan diskusi bertema ‘Korupsi Di Sektor Sumber Daya Alam’ di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kamis (17/10/2019)
Menurut dia, di sektor pertambangan di Kalsel, masih banyak ditemukan pelanggaran.
Pelangaran tersebut bukan saja berbentuk korupsi seperti dikantor atau lembaga, tetapi berupa ketidaktaatan terhadap regulasi.
Meski KPK mengaku sudah banyak merekom eksekusi pertambangan nakal, namun Laode Muhammad Syarif, mengaku lupa jumlahnya saat ditanya.
” Sudah banyak yang kita jadikan dan beberapa kita tutup. Tapi jumlahnya saya lupa,” pungkasnya.
Dalam diskusi bertema “Korupsi Di Sektor Sumber Daya Alam” membahas bagaimana evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, Rektor ULM Prof Dr H Sutarto Hadi, membeberkan,
masifnya ekploitasi SDA yang kini terus berlangsung di Kalsel, perlu dicermati dan jadi perhatian bersama.
Bahkan ekploitasi SDA yang tak terkendali masih sangat besar hingga dampak negatifnya dapat dirasakan masyarakat luas seperti, banjir, kekeringan dan lainnya.
“Tambang itu kan harus ada ijin dan perjanjian reklamasi, jangan mengambil saja kemudian pergi meninggalkan dan menyebabkan kerusakan,” tegas Sutarto Hadi.
Ini lanjut dia, seperti dipaparkan pimpinan KPK bahwa ekploitasi SDA masuk dalam ranah korupsi.
Dari itu sebut dia, sejatinya pihak berwenang harus menghentikan semuanya. Karena dampak galian tambang yang tidak direklamasi akan memperparah kerusakan lingkungan.
Diapun berharap Perguruan tinggi dengan bantuan KPK bersinergi mengatasi permasalahan korupsi khususnya di Kalsel dan pada umumnya di Indonesia.
Kabid Minerba Dinas ESDM, Kalsel A Gunawan Harjito, menjelaskan, apa yang dipaparkan dalam diskusi hari itu sudah merupakan pekerjaan rumah (PR) yang kini tengah diupayakan perbaikannya kedepan. Terlebih imbuhnya, Dinas ESDM juga sudah melakukan kerjasama dengan KPK untuk bersama menangani penertiban pertambangan.
Gunawan mengaku baru pada tahun 2017 ESDM melakukan penataan, baik reklamasi, dokumen rencana energi (RE) dan lainnya.
Sejak 2017 hingga kini sudah 617 izin tambang yang dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
Menanggapi himbauan KPK agar ESDM bisa tertib dalam menangani tatakelola pertambangan, Gunawan menyambutnya dengan baik.
Hanya saja diapun agak menolak anggapan jika di ESDM merupakan tempatnya korupsi. ” Tidak semua begitu, hanya saja kan kembali kepribadi masing-masing, karena siapa dan dimanapun bibit-bibit korupsi itu sudah ada. Hanya pula bagaimana mengendalikan diri dalam pelaksanaannya,” tepisnya.
Kepada para perusahaan, Gunawan mengajak untuk bersikap tertib, baik administrasi, maupun kewajiban yang sudah tertera didalam IUP nya.(Ipik)