Cemburu, Pemuda di Kembangan Aniaya Teman Kekasihnya

Jakarta,Koranpelita.com

Seorang pria berinisial RH (26) ditangkap aparat kepolisian Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

RH diduga melakukan penganiayaan terhadap teman dari kekasihnya, Aprian Pancahyo hingga mengalami luka serius.

Korban dianiaya RH di kawasan Pasar Pengampuan, Srengseng Kembangan, Jakarta Barat pada Senin 16 September 2019 sekitar jam 23.50 WIB.

Kapolsek Kembangan AKP Fahrul mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Senin 16 sepetember 2016 sekitar jam 16.00 WIB, kala itu RH bersama Putri menyewa apartemen harian

Selanjutnya Putri meminta ijin kepada pelaku untuk menjemput temannya di lobi bawah apartemen, akan tetapi dirinya tidak kembali lagi ke kamar apartemen sehingga pelaku menelepon namun tidak diangkat.

“RH yang sudah merasa kesal , langsung mendatangi rumah Putri dan sudah membawa pisau dapur yang diselipkan di pinggangnya,” ucap AKP Fahrul, Rabu (16/10/2019).

Ia menjelaskan, ketika sesampainya di rumah Putri, RH melihat Putri sedang berjalan berdua dengan korban sehingga membuat pelaku cemburu dan terjadi cekcok mulut dengan korban.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membacok dan menusuk korban dengan menggunakan pisau, dengan cara membabi buta ke arah kepala korban, sehingga korban mengalami luka berat,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Rulian Syauri menjelaskan, pelaku sudah ditangkap dan sudah dimintai keterangan. Pihaknya sudah menangkap pelaku bersama Panit Reskrim dan juga Tim Buser”.

“Dalam proses penyidikan ini kami pun sudah melakukan penyisiran di Tkp, dimana penyisiran ini kami lakukan guna mencari barang bukti yang dibuang oleh pelaku hingga saat ini pelaku kita mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Ivn).

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca