Jakarta, Koranpelita.com
Paska pelantikan Presiden Jokowi 20 Oktober mendatang akan banyak harapan tentang sosok para menteri di Kabinet periode keduanya. Salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan (PP) diharapkan yang berpengalaman, mau mendengarkan, dan mampu meningkatkan ekspor.
Menurut Andi Kurniawan, S.Pi., M.Eng., D.Sc pada periode pertama pemerintahan Jokowi dengan misi besarnya Indonesi sebagai poros maritim dunia merupakan langkah awal menyadarkan kita tentang negara kita yang memiliki sumber daya aquatik yang sangat besar. Visi dalam periode pertama memang memiliki plus dan minusnya.
Menurut Dosen/ Ketua Pusat Studi Pesisir dan Kelautan Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur ini, minusnya adalah kemaritiman Indonesia belum bisa menjadi pemasukan besar bagi pembangunan Indonesia.Tapi untuk plusnya, sudah dapat membuat banyak orang sadar bahwa kalau bangsa Indonesaia ini ingin besar yang diunggulkan adalah potensi kemaritiman. Begitu tegas pemerintah Indonesia menjaga keamanan wilayah kemaritiman dan perikanan Indonesia.
Andi yang juga Wakil Direktur Pascasarjana Multidisiplin Universitas Brawijaya, Jawa Timur ini mengatakan pada Menteri Susi melakukan kebijakan-kebijakan yang tegas seperti penenggelaman kapal asing. Memang belum semua pekerjaan bisa dijalankan secara penuh. Tapi Indonesia telah berhasil membangun pondasi bahwa kita serius menjaga sumber daya laut negara kita.
Sementara Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yogi Prayanto mengatakan harapannya sosok Menteri KKP nanti adalah yang mau mendengar dan harus memberikan jalan ke luar pada permasalahan kelautan dan perikanan Indonesia.
Yogi juga menyampaikan harapan para pengusaha perikanan kepada sosok menteri yang akan datang adalah mampu meningkatkan ekspor perikanan. Menurutnya, sosok menteri yang akan datang harus dichallenge untuk kinerja yang lebih riil yaitu peningkatan ekspor.
Selanjutnya, Yogi juga meminta sosok menteri Kelautan dan Perikanan di periode mendatang ini harus mensosialisasikan peraturan ke pelaku atau para pengusaha dilibatkan sebelum regulasi atau peraturan tersebut turun dan yang ada tidak mampu meningkatkan ekspor tetapi dibiarkan sampai setahun. (nie)