Subang, – Anggaran Perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang masa bakti 2014-2019 diduga bermasalah dan dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Informasi yang berhasil didapatkan koranpelita.com, anggaran SPPD DPRD Kab.Subang yang diduga bermasalah tersebut berasal dari tahun anggaran 2016, 2017, 2018 hingga 2019. Nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih.
Sejunlah pejabat di lingkungan Sekertariat Dewan (Setwan) kabarnya telah diperiksa Kejari Subang, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) Subang, H. Aminudin yang kala itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Subang.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang, Faizal, membenarkan tengah mengusut persoalan anggaran SPPD DPRD ini dan puhaknya sudah memeriksa Sekda Subang.
“Benar, masih proses penyelidikan. Sekda sudah diperiksa hari Rabu kemarin, ” ujar Faizal kepada koranpelita.com, Senin (7/10/2019) di ruang kerjanya.
Kasi Pidsus juga mengungkapkan, sedikitnya ada 4 item dalam kasus SPPD ini yang terindikasi bermasalah, mulai uang hari harian, biaya-biaya, termasuk SPJ (surat pertanggungjawaban).
“SPPD yang kita selidiki dari periode 2016-2019. Waktu itu Sekwannya dijabat Pak Aminudin,” paparnya.
Masih menurut Kasipidsus, pihaknya hari ini, mengagendakan memeriksa tiga orang, yakni, Kabag Risalah, Bendahara Pengeluaran dan PPTK.
“Saat ini proses baru tahap pemeriksaan keterangan saksi. Ujung-ujungnya nanti SPJ-nya, apakah sesuai yang dilaporkan atau bagaimana, nanti tunggu hasil pemeriksaan,” jelas Faizal.
Aktivis Anti Korupsi, Wawan Setiawan, merespon positif penanganan kasus SPPD DPRD ini, dan berharap kejari mengusutnya hingga tuntas.
“Kita minta kejari memproses kasus SPPD ini sampai tuntas sebagai wujud komitmen penegakkan supremasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN,” imbuh Wawan.
Sementara itu, Sekda Subang H. Aminudin hingga berita ini tayang belum berhasil ditemui menurut staff di ruang kerjanya, Sekda sedang keluar.