Banjarmasin, Koranpelita.com
Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tata-Tertib DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) 2019 2024, disetujui dan diputuskan jadi Peraturan daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna Dewan yang dihadiri 42 anggota dan 4 unsur pimpinan yaitu, H Supian HK, M Syaripuddin, Hj Mariana dan Hj Karmila, Kamis (3/10/2019).
Sebelum diputuskan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Kalsel, H Hasanudin Murad, menyampaikan laporan tentang pembahasan Tatib.
Tatib sebutnya, terdiri 20 Bab dan memuat 203 pasal.
Kemudian, pansus juga mengemukan perubahan-perubahan rancangan Tatib setelah melalui pembahasan dan fasilitasi yaitu, 1. Semula jumlah pasal hanya 198 buah kemudian berubah dan bertambah menjadi 203 pasal.
2. Quorum kehadiran pada rapat-rapat DPRD sangat diperhatikan.
Semula jika quorum tak terpenuhi dapat ditunda 2 kali kemudian dilanjutkan.
Tetapi, pada Tatib yang akan ditetapkan itu, jika jumlah peserta rapat belum memenuhi, maka quorum harus memperhatikan jumlah setengah jumlah fraksi yang hadir.
3. Pasal yang memuat tentang kehadiran kepala daerah pada penjelasan maupun pengambilan keputusan raperda semula wajib dihadiri gubernur. Pada Tatib ini, berubah menjadi wajib dihadiri gubernur dan atau wakil gubernur.
” Karena sesuai aturan UU No 23/2014, berkaitan dengan kepala daerah adalah gubernur dan wakil gubernur sebagai paket yang dipilih,” jelas Hasanuddin Murad.
Rapat paripurna yang dimulai sejak Pukul 10.00 pagi hingga pukul 15.00 Wita, dipimpin, M Syafipuddin menyebukan, dengan telah diputuskannya Tatib dewan, maka rapat paripurna pun berlanjut untuk memilih dan menetapkan pimpinan dan anggota bagi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Seperti, Komisi-Komisi, BP Perda, Banmus, Banggar dan BK.
Namun sebelum berlanjut, pimpinan rapat memberikan waktu 30 menit kepada anggota dewan yang hadir untuk musyawarah menentukan pimpinan AKD.
” Sesuai perundangan dan mekanismenya, selanjutnya rapat akan kita lanjutkan untuk memilih pimpinan AKD. Tapi sebelum itu rapat saya skor 30 menit untuk memberi kesempatan kepada anggota,” sebut Syaripuddin, diiringi ketukan palu tiga kali.
Dalam sidang lanjutan siang itu, rapat paripurna menetapkan susunan anggota dan ketua AKD.
Untuk Ketua Komisi I membidangi hukum dan pemerintahan, diisi oleh Dra Hj Rachmah Norlias (PAN).
Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan, Imam Suprastowo (PDI-P).
Komisi III, membidangi Infrastrukur Pembangunan dan ESDM, Sahrujani (Golkar).
Komisi IV, membidangi kesejahtraan, pendidikan dan kesehatan, HM Lutfi Syaifuddin (Gerindra).
Untuk Ketua BP PERDA, H Hormansyah (PKB).
Ketua Badan Kehormatan (BK), Imam Kanafi.
Sedang posisi Ketua Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) ditempati oleh unsur pimpinan dewan.(Ipik)