Banjarmasin, Koranpelita.com
Tak mau kalah dengan para mahasiswa yang beberapa hari tadi marak turun berdemo kejalan,
Rabu (2/10/2019) siang tadi, kaum pekerja pun turut pula berunjukrasa kepada wakil rakyat yang ada di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel).
Disertai sejumlah atribut, bendera dan spanduk berisi tuntutan, awalnya massa datang dari arah Jalan Pangeran Samudera yang kemudian terkonsetrasi persis di depan gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian, puluhan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang dikomandani, Yoeyoen Indharto itu berorasi dan menuntut sejumlah kebijakan yang dinilai memberatkan.
Tuntutan yang disuarakan pun mulai dari revisi undang-undang (RUU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian, penolakan usulan kenaikan BPJS Kesehatan dan
menuntut, cabut atau Revisi PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
lalu, menuntut agar pemerintah mencabut Kepmenaker nomor 228 tahun 2019 jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.
Kemudian, pemerintah juga diminta segera menyelesaikan kasus ketenagakerjaan di PT. Barito Murni Sakti Chemical, Batola dan PT. Kalimantan Agung, di Kabupaten Tanah Laut.
Dan terakhir massa meminta verifikasi SP/SB Tingkat Provinsi Kalsel secepatnya agar putusan UMP 2020 tak cacat hukum.
Massa juga mempertanyakan apakah para wakil rakyat berani membuat surat penolakan terhadap revisi undang-undang (RUU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Berani tidak anggota DPRD Kalsel membuat surat ke DPR RI, tolak UU 13 tahun 2003, dan juga tuntutan kami yang lain,” tandas Ketua DPW FSPMI, Yoeyoen Indharto, saat itu.
Sebab kata Yoeyoen, para pekerja khawatir dengan kenaikan upah minimum yang tadinya setahun sekali menjadi dua tahun sekali.
Mereka juga cemas dengan hilangnya struktur dan skala upah, tidak ada batasan tenaga kerja asing, serta berkurangnya pesangon dan dihapuskannya cuti haid.
Karena itu. mereka mendesak anggota DPRD Kalsel membuat surat penolakan UU yang kini telah dijalankan.
Anggota DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin, yang pada periode sebelumnya duduk di Komisi IV membidangi ketenagakerjaan, berjanji akan meneruskan sejumlah poin tuntutan ke DPR RI.
“Kami juga buruh, kami adalah buruh rakyat,” kata Lutfi di depan pengunjukrasa
Diapun mengaku sudah berkali-kali meminta gubernur menghilangkan sistem outsourcing dan menggantinya menjadi kontrak individu.
Tetapi belum bisa terwujud, karena Pemprov Kalsel tidak diperkenankan oleh pusat untuk merevisi perda ketenagakerjaan khususnya tenaga kontrak.
Begitu juga terkait keluhan BPJS,
Lutfi, yang didampingi anggota dewan lainnya, Fahrani, dan Suripno Sumas, berjanji akan langsung ke Jakarta menyampaikan aspirasi massa setelah Komisi-Komisi DPRD Kalsel terbentuk.
” Jika tidak tahun ini, tahun depan kita harapkan pemerintah pusat bisa mengeluarkan revisi pemerintah daerah untuk merubahnya,” tegas politisi Gerindra itu. (Ipik)