Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah Tapteng Terulang Kembali

Jakarta,Koranpelita.com

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyampaikan, JH (49) oknum guru SD terduga predator kejahatan seksual terhadap 15 muridnya di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Bahkan JH dapat diancam dengan pidana kurungan seumur hidup atau tambahan hukuman berupa kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia dan pemasangan berupa”chip” untuk monitorong terduga pelaku.

“Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan jika terduga pelaku JH mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya. Selain itu terduga JH dapat dikenai dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan tambahan hukuman berupa kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia,” ujar Arist dalam keterangannya kepada Koranpelita.com, Senin (30/9/2019).

Arist mengatakan, untuk penerapan ketentuan ini dan pemulihan serta reintegrasi psikologi korban, Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) sebagai institusi yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan (advokasi) dalam perlindungan anak di Indonesia

“Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah kerja Sumut dalam waktu dekat ini segera bertemu Polres Tapanuli Selatan untuk memberi dukungannya untuk penerapan UU RI No. 17 Tahun 2017 dan UU RI. No. 35 Tahun 2014 sekaligus bertemu 15 korban dan keluarganya untuk diberikan dampingan reintegrasi psikologis berupa “trauma healing “dan atau “terapy phsikososial,” katanya.

Arist menyebut, mengingat kejahatan seksual yang dilakukan terduga JH terhadap 15 muridnya merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) setara dengan tindak pidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme,

“Saya sangat percaya dengan komitmen dan kinerja Kapolres Tapteng dengan jajaran untuk segera menetapkan dan menjerat JH dengan ketentuan Undang-undang tersebut dan menolak kata “damal” antara keluarga pelaku dan keluarga korban. Saya percaya itu. Dengan demikian saya segera berkomunikasi dengan beliau dan jajaran Kasatreskrimum,” terangnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, Pemerintah Tapteng sebagai eksekutor penyelenggara pemerintah tidak boleh, lengah, diam dan wajib bangkit dan mendorong agar anak sungguh-sungguh secara konstitusional mendapat perlindungan yang memadai.

“Program atau kegiatan perlindungan anak berbasis kampung di Tapteng bisa diintegrasikan dengan dana desa dan Kelurahan,” tandasnya.

Untuk mempermudah pelasanaan reintegrasi psikososial korban dan keluarnya tersebut, Komnas Anak juga akan segera berkordinasi dan menggandeng LSM P4PSU Tapteng yang telah mendampingi para korban dan keluarganya.

Sementara, menurut Ketua P4PSU Jamil Zeb Tumori menerangkan, bahwa kondisi para korban saat ini dalam keadaan trauma, takut dan stres. Untuk itu, diperlukan pendampingan guna memulihkan trauma korban.

“Selain itu, kami meminta dukungan Komnas PA untuk ikut mengawal proses hukum kasus kejahatan seksual ini sampai tuntas dan berkeadilan bagi para korban,” tegas Jamil.(Ivn)

About redaksi

Check Also

National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro Resmi Digelar

Semarang,KORANPELITA.Com – Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., secara resmi membuka turnamen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca