Bekasi,Koranpelita.com-Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomy. Menurut Ergat mengungkapkan perusahaan pelaksana pembangunan jembatan Pantai Bhakti tahap 2, PT Bona Jati Mutiara diduga telah melakukan wanprestasi. Pasalnya, pembangunan jembatan tersebut saat ini tidak dikerjakan, bahkan ditinggalkan pergi oleh pihak PT Bona Jati Mandiri.
Ironisnya, meskipun pembangunan jembatan tersebut telah ditinggalkan, namun PT Bona Jati Mutiara selaku kontraktor telah mencairkan uang muka kontrak sebesar 8 milyar lebih. Sehingga pencairan tersebut mengundang tanda tanya sejumlah kalangan, apalagi tidak lama setelah pencairan uang muka mobilisasi alat berat dan material dihentikan dan di kembalikan.
“Saya bingung, kenapa uang muka kontrak kerja bisa cair hingga 20 persen, padahal pekerjaan itu tidak bisa dikerjakan dan diselesaikan,” ujar Ergat, Senin (30/9/2019).
Ergat mengungkapkan, dasar hukum pembayaran SPM uang muka kontrak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima. Untuk itu, kita akan menganalisa dasar hukum tersebut terhadap pencairan uang muka yang digelontorkan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi kepada PT Bona Jati Mutiara.
Dikatakan Ergat lagi, pihaknya mencurigai pekerjaan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena girder plat (balok plat) jembatan tersebut tidak bisa diadakan oleh pihak PT Bukaka selaku perusahaan yang memberikan dukungan terhadap PT Bona Jati Mutiara selaku kontraktor pembangunan jembatan.
Hal itu sangat beralasan, kata Ergat menambahkan, karena pihak Bukaka saat ini masih banyak pekerjaan dalam pengadaan girder plat jembatan tol Jati Bening – Cikampek, dan pekerjaan disejumlah proyek lainnya. Terlebih bentangan girder plat tersebut sudah ada perubahan dari bentangan 60 meter menjadi bentangan 120 meter. (ane)