Cianjur, Koranpelita. com
Para advokat yangbtergabung dengan KAI, Cianjur Women Lawyer Club, Bandung Lawyers Club. LBH Cianjur dan Klinik Hukum Indonesia bekerja sama melaksanakan kegiatan Legal Up Date dengan thema Konspirasi Politik dalam Tindak Pidana Korupsi.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman hukum khsusnya kasus korupsi,” kata Lydia Umar, SH, MH dari Cianjur Women Lawyers Club pada kegiatan tersebut di Sabore, Sabtu (28/9).
Dalam analisa hukum, bahwa setiap pejabat Negara yang tersandung kasus korupsi pada umumnya para tersangka yang tertuduh korupsi biasanya dalam kasus proyek dan poitik perijinan
Dicontohkan kasus terkait dengan OTT di pemerintahan Cianjur IRM (Bupati Cianjur) didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi dana DAK Pendidikan 2018 . Dengan didakwa pasal 11. 12 f. UU tindaka pidana korupsi dan pasal 64 KUHP dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu IRM DI tuntut 8 tahun penjara. Dan hak Politik nya dicabut serta harus mengembalikan uang negara.
Akan tetapi dalam persidangan di pengadilan Tipikor Bandung, banyak fakta fakta yang tidak sesuai dengan dakwaaan tersebut. Sehingga dakwaan Jaksa dan tuntutannya, tidak bisa di kabulkan oleh majelis hakim, karena hakim berpendapat bahwa sdr IRM tidak terbukti merugikan uang Negara.
Tidak menikmati hasil korupsi dan karena jabatan dan kelaliannya, membiarkan. Para pejabat pembantu bupati melakukan perbuatan korupsi, IRM sebagai bupati tidak mencegahnya terjadi adanya praktik korupsi yang di lakukan bawahannya sehingga secara stuktural.
Dikemukakan IRM karena jabatannya dianggap bersalah tidak bisa mengawasi dan mencegah terjadi perbuatan hukum tersebut, sehingga Hakim memutuskan salam putusannya kepada IRM yaitu di jatuhi hukuman 5 tahun Penjara. Tidak cabut hak politiknya. Dan tidak mengganti kerugian negara.
Dalam kasus IRM banyak pelajaran yang kita dapat sehingga perlu menjelaskan secara utuh terekait dengan kasus OTT / korupsi di Kabupaten Cianjur,”Mudah- mudahan kasus IRM tidak ada konspirasi hukum yang sipatnya dan artinya sangat merugikan bagi seseorang, karena konspirasi meeupakan kegiatan ilegal yg sipatnya rahasia persekongkolan jahat untuk menjatuhkan lawan politik nya,” ujarnya.
Pembicara dalam legal up date, antaralain,Prof Dr. liona SH MH
Dekan Fak Hukum Unpar,DR Alfis Sihombing Kuasa Hukum IRM, H. OK JOESLI SH MH mantan Hakim
4. DR Yudi Junadi SH MH Dosen Unsur, Unang Margana, pengamat politik dengan moderator DM Djunaedi, SH. (Man Suparman).
0000