*** Bangunan jembatan Pantai Bhakti Tahap 2 Gagal
Bekasi,Koranpelita.com – Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Heru Pranoto mengakui kesalahannya dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan Jembatan Pantai Bhakti tahap 2.
Kesalahan itu diakui Heru Pranoto, karena pihaknya tidak mengetahui adanya aturan Geo teknik sertifikat kontur tanah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan pembangunan jembatan Pantai Bhakti yang bentangannya 120 meter. Sehingga akibat ketidaktahuan itu, pembangunan jembatan gagal.
“Saya tidak tidak tau ada aturan Permen PUPR. Kalau dikatakan saya lalai, ya mungkin bisa,” ujar Heru dikonfirmasi media.
Diakui Heru, saat perencanaan pembangunan tahun 2016 sudah ada kajian teknis kontur tanah dari pihak konsultan, sehingga terjadi pelaksanaa tahap pertama di tahun 2017. Namun di pelaksanaan pembangunan tahap kedua, ternyata konsultan perencanaan tersebut tidak memiliki sertifikat sebagai persyaratan untuk tim Geo teknis struktur tanah sesuai Permen PUPR. Sehingga pekerjaan pelaksanaannya dibatalkan.
Atas dasar itulah, pembangunan jembatan pantai bhakti tahap 2 dengan No SPK: 602.1/35/SPP-PPK/PJJ-DPUPR/2019 yang anggarannya Rp43 milyar dihentikan. Untuk itu, pembangunan jembatan tersebut tidak akan terserap pada tahun 2019.
Untuk itu, pihaknya mengajukan permohonan uji laboratorium (tes Soil) tanah kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian, setelah ada surat uji dan rekomendasi tersebut baru pekerjaan dilaksanakan.
Sementara itu, Sagala dari PT Bona Jati Mutiara hingga berita ini diturunkan belum juga bisa dikonfirmasi koranpelita.com. (ane)